Rakyat News – Kasus kebakaran hebat yang melalap asrama putra Dayah Babul Maghfirah, pimpinan Tgk. Masrul Aidi, di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, akhirnya terungkap.
Si jago merah yang menghanguskan bangunan pesantren pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025 lalu, ternyata disulut oleh tangan seorang santri sendiri yang masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025) pagi.
“Pelaku merupakan santri yang menimba ilmu di Dayah Babul Maghfirah. Dari hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan, kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmonangan Harahap.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang santri yang sedang terjaga melihat kobaran api dari lantai dua gedung asrama putra bangunan kosong dengan kontruksi kayu dan triplek. Ia segera membangunkan rekan-rekannya di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Namun, api cepat membesar dan melumat seluruh gedung beserta barang-barang santri. Kobaran bahkan merembet ke kantin dan rumah milik salah satu pembina yayasan.
Pemadam kebakaran yang datang dibantu para santri dan warga akhirnya berhasil menjinakkan api setelah berjibaku cukup lama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Polisi memeriksa 10 orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV.
Dari olah TKP dan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan petunjuk kuat. Rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik mencurigakan salah satu santri sebelum api muncul.
Pemeriksaan lanjutan menguatkan dugaan bahwa dialah pelaku.
“Dalam keterangannya, pelaku mengaku membakar asrama menggunakan korek api. Ia menyalakan api pada kabel di lantai dua,” jelas Kombes Joko.
Motif pembakaran terbilang tragis. Pelaku mengaku menjadi korban bullying dari sejumlah teman di dayah. Tekanan mental yang dialaminya memunculkan niat untuk membalas.
“Pelaku mengatakan dirinya sering diejek dan diperlakukan tidak baik. Ia merasa tertekan, lalu ingin semua barang milik teman-temannya yang kerap membully itu ikut terbakar,” ungkap Kapolresta.
Meski ancaman hukuman untuk perbuatannya tergolong berat — Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara proses hukum terhadap pelaku akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena pelaku masih anak di bawah umur, ia akan menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama proses penyidikan,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.
Kasus ini menjadi cermin gelap yang menyorot dua sisi, lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan berasrama, dan masih tingginya kasus perundungan di kalangan pelajar.
Di balik kobaran api, tersimpan luka psikologis yang sering luput dari pantauan pengasuh dan guru.(Red









Komentar