Terpidana Abdullah Ajukan PK atas Dugaan Rekayasa dalam Kasus Pelecehan Seksual, Eksekusi Kejati Ikut Jadi Sorotan Septi Iklima FS

Banda Aceh – Terpidana kasus pelecehan seksual terhadap orang dewasa, Abdullah, resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara terhadap dirinya.

Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub, S.H., M.H., setelah menilai terdapat dugaan rekayasa perkara, kekeliruan penerapan hukum, serta adanya bukti baru (novum) dalam kasus yang menjerat kliennya.

Tarmizi mengatakan, dalam perkara ini Abdullah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syari’ah Banda Aceh pada tingkat pertama karena dinilai tidak terbukti melakukan jarimah pelecehan seksual.

Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 22 bulan.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya terkait penerapan sanksi terhadap perkara pelecehan seksual terhadap orang dewasa.

“Seandainya dianggap terbukti, hukuman yang seharusnya dijatuhkan adalah hukuman cambuk, bukan penjara. Dalam praktiknya, perkara serupa selama ini dijatuhi hukuman cambuk,” ujar Tarmizi kepada awak media, Selasa (21/4).

Selain mempersoalkan penerapan hukum, permohonan PK juga didasarkan pada dugaan rekayasa perkara yang melibatkan seorang perempuan berinisial SPN, yang merupakan istri sah dari seorang anggota TNI berinisial EBS, serta seorang perempuan lain berinisial CNM yang disebut sebagai istri muda atau pasangan nikah siri dari EBS.

Kuasa hukum menjelaskan, konflik bermula ketika CNM melaporkan EBS ke institusi militer atas dugaan penipuan dan penggelapan harta benda. Dalam perkara tersebut, Abdullah disebut akan menjadi saksi karena mengetahui secara langsung hubungan dan persoalan antara EBS dan CNM.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, karena Abdullah bersedia menjadi saksi dalam laporan tersebut, muncul dugaan upaya untuk menyingkirkan dirinya melalui rekayasa perkara pidana.

Peristiwa yang diduga menjadi awal rekayasa tersebut terjadi pada 19 Agustus 2021, ketika Abdullah dihubungi oleh EBS untuk datang ke sebuah rumah di kawasan asrama militer di Banda Aceh. Setibanya di lokasi, Abdullah dipersilakan masuk oleh SPN yang mengeluhkan sakit kepala dan dada, sehingga Abdullah menawarkan bantuan pengobatan secara tradisional.

Namun, tanpa sepengetahuannya, ia diduga difoto dan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.

Kuasa hukum menyebut pihaknya juga memiliki bukti baru atau novum berupa rekaman percakapan yang menunjukkan adanya dugaan penggunaan uang untuk memproses perkara ini hingga berujung pada penahanan terhadap Abdullah.

Lebih lanjut, selain pengajuan PK, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses eksekusi terhadap Abdullah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh.

Menurut kuasa hukum, eksekusi tersebut dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi kepada terpidana maupun keluarganya terkait isi putusan kasasi dan rencana pelaksanaan eksekusi.

Tarmizi menyebut tindakan tersebut dilakukan secara tidak prosedural dan menyebabkan kliennya mengalami luka di bagian tangan, dada, dan kaki hingga sempat berjalan pincang.

Ia menambahkan, pihak keluarga sebenarnya tidak pernah menghindari proses hukum dan siap memenuhi panggilan apabila pemberitahuan dilakukan secara resmi.

“Seandainya pihak kejaksaan menyurati atau memberitahukan isi putusan kepada klien kami atau keluarganya, karena beliau tinggal di Peunayong dan memiliki usaha rumah makan, tentu sangat mudah untuk dilakukan eksekusi secara baik,” ujarnya.

Terkait tindakan eksekusi tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengajukan laporan dan keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Laporan pertama disampaikan pada 16 Maret 2026, kemudian disusul laporan kedua pada 29 Maret 2026. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum menerima tindak lanjut yang jelas atas laporan tersebut.

Tarmizi juga menyayangkan proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan yang dialami kliennya dinilai lambat, sehingga ketika pemeriksaan medis akhirnya dilakukan, luka yang dialami Abdullah sudah mulai sembuh.

Akibat peristiwa tersebut, lanjutnya, Abdullah mengalami trauma dan merasa sangat dirugikan atas proses hukum yang dijalaninya.

 

Komentar