Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Tapaktuan – Seorang pria berinisial R (48) di Aceh Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pria itu dibekuk tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan saat berada di Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan, pada Selasa siang (18/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan keberadaan R, menyusul laporan resmi yang masuk pada 16 Oktober 2025 lalu.

Hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti menguatkan dugaan tindak pidana sehingga Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian memerintahkan Kanit IV PPA bergerak cepat ke lokasi bersama perangkat desa.

“Setib di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan membawa R ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Narsyah Agustian dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap laporan yang menyangkut kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Narsyah Agustian.

 

Komentar