Terciduk Jual Sabu 1,8 Kg, Mantan Vokalis Band Birboy Ditangkap di Aceh Utara

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh melalui grup band Birboy.

S ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Rabu sore (15/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).

“Satu bungkus sabu ditemukan di lokasi penangkapan, disembunyikan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkus lainnya kami amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah, Jumat (17/10/2025).

Menurut Erwinsyah, proses penangkapan berlangsung cukup sulit karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas berpindah lokasi untuk melakukan transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya ke wilayah Bireuen.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya di Malaysia. Barang itu dikirim melalui seorang perantara yang tidak dikenal, sementara instruksi penyerahan dilakukan dari luar negeri.

“Melalui metode ini, tersangka akan menerima upah sekitar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil terjual. Transaksi dilakukan dengan sistem password atau kata sandi antara tersangka dan pembeli yang diatur oleh pihak di Malaysia,” jelas Erwinsyah.

Namun, dalam kasus ini tersangka bertindak tanpa menunggu arahan dari jaringan luar negeri dan berinisiatif menjual sabu yang masih disimpannya.

“Ia mengaku ini kali kedua terlibat dalam transaksi narkoba. Pertama sebagai kurir, dan kali ini mencoba menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan jumlah barang bukti melebihi 5 gram, pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Erwinsyah.

 

Komentar