Banda Aceh – Koordinator Gerak Aceh, Askhalani menilai, ada dugaan sistem tebang pilih yang diterapkan pada proses penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.
Hal ini diketahui dari banyaknya hal-hal yang mengganjal hingga luput dari perhatian penyelidikan pada kasus yang menjerat pokok pikiran (pokir) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRA) periode 2014-2019 itu.
“Kita yakin proses tebang pilih seperti ini ada yang melindungi. Ada orang-orang yang dilindungi kemudian ada orang yang dikorbankan,” kata Askhalani, Kamis, 27 Juni 2024.
Dari kasus tersebut saat ini polisi telah menetapkan sembilan tersangka dengan rincian dua berkas sudah masuk tahap persidangan yakni DS (anggota DPRA periode 2014-2019) dan S (Koordinator penyaluran beasiswa) serta tujuh lainnya masih di tahap penyelidikan.
Menurut Askhalani sudah seharusnya seluruh anggota DPRA yang disebut sebagai dalang dari adanya pokir beasiswa itu juga harus ikut bertanggung jawab penuh dalam penyelesaian kasus ini.
Hal ini ia tekankan karena berdasarkan fakta persidangan melalui pengakuan DS yang menyebutkan bahwa terdapat 21 anggota dewan lainnya itu juga ikut memotong dana beasiswa.
“Tentu pernyataan DS ini harus menjadi salah satu bukti petunjuk, bahwa keberadaan tersangka dalam kasus beasiswa ini masih tebang pilih,” tegas Askhalani.
Dengan begitu Askhalani menyayangkan keputusan penyidik mengapa hanya pelaku lapangan yang ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang ada dalam fakta persidangan, terdapat dalik yang menyebutkan jabatan dan kewenangan.
“Jadi kan ini usulan anggota dewan, tentu dia yang memerintahkan, lalu uang itu kemana? Ya kembali ke dia, karena ga mungkin koordinator yang tidak memiliki kewenangan dan jabatan berani memotong uang,” jelasnya.
Selain itu, Askhalani menambahkan, pasal-pasal yang luput dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh TA 2017 itu, yakni diantaranya Pasal 12 b tentang Grafitifikasi.
“Dibuktikan dengan adanya penyelenggara negara yang menerima aliran dana dari koordinator. Jadi ada unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain disitu,” ungkap Askhalani.
Diketahui, tim Gerak Aceh sudah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya fakta-fakta persidangan terbaru yang seharusnya bisa dijadikan bukti baru oleh APH tapi malah luput dan tidak dibuka.
“Kami meminta KPK untuk mendalami dan mengkaji materi ini, mengenai apakah penetapan tersangka dari kasus ini sudah sesuai fakta atau belum. Apalagi ini termasuk kejahatan luar biasa, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” tutup Askhalani.[]









Komentar