SUKA MAKMUE – Seorang wanita muda bernama Indah Sucia Nanda (26 tahun), terdakwa kasus arisan bodong dituntut selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya.
Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan warga Nagan Raya itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana salinan tuntutan yang dikutip Serambinews.com dari SIPP PN Suka Makmue menyebutkan, bahwa JPU menyatakan terdakwa Indah Sucia Nanda binti M Juni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Sucia Nanda dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.
Dalam website SIPP juga disebutkan, bahwa PN Suka Makmue sudah menjadwalkan sidang putusan akan dibacakan majelis hakim PN pada Selasa, 11 Februari 2025.
Seperti diberitakan, kasus arisan bodong sempat heboh di Nagan Raya dengan korban mencapai puluhan orang.
Total uang para korban yang menjadi barang bukti (BB) dan digelapkan terdakwa mencapai Rp 500 juta lebih.
Sumber: PROHABA.CO









Komentar