Aceh Besar | Matahari sudah mulai bergeser ke ufuk barat saat satu per satu penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, keluar dari gedung Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho.
Di tangan mereka, beberapa bundel dokumen digenggam erat, sebagian dimasukkan ke dalam boks plastik. Senin, 4 Agustus 2025 itu, menjadi hari yang tak biasa bagi para pegawai di lingkungan pengawasan pemerintahan daerah tersebut.
Bayangkan, selama hampir sembilan jam, sejak pagi hingga menjelang malam, tim jaksa menyisir ruang demi ruang di gedung yang selama ini menjadi simbol fungsi kontrol dan audit terhadap anggaran dan kinerja pemerintah daerah. Tapi kali ini, justru institusi itu yang diperiksa.
“Setelah digeledah selama sembilan jam, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD) pada Inspektorat Aceh Besar dalam rentang waktu lima tahun terakhir, dari 2020 hingga 2025.
Dugaan penyelewengan itu mencuat seiring hasil audit dan laporan masyarakat yang menyebut adanya mark-up dan perjalanan fiktif. Hingga saat ini, Kejari Aceh Besar telah memeriksa setidaknya 36 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur yaitu, pejabat struktural, staf pelaksana, hingga pihak terkait di luar instansi. “Tim sedang melakukan analisa hingga nantinya masuk ke tahap selanjutnya, termasuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Filman.
Suasana di luar gedung Inspektorat tampak tenang, nyaris tanpa kerumunan. Namun di dalam, penyidik sibuk memilah dokumen, menelusuri catatan-catatan keuangan, dan menyesuaikan laporan pertanggungjawaban dengan data riil yang tersedia.
Tak ada keterangan resmi tentang jenis dokumen yang disita, namun sumber internal menyebut, sebagian besar berkaitan dengan pengeluaran rutin perjalanan dinas, nota dinas, serta daftar penerima dan tujuan perjalanan. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan, langkah ini merupakan komitmen penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penggunaan anggaran negara tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang harus dipatuhi.
“Setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Aceh Besar berkomitmen memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, termasuk di institusi-institusi yang selama ini berada di garda pengawasan anggaran.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas internal. Jangan sampai lembaga pengawas justru menjadi bagian dari masalah,” tambah Jemmy. Kini, publik menanti babak selanjutnya.
Siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dan sejauh mana kerugian negara akibat kasus ini. Satu hal yang pasti, upaya bersih-bersih dari praktik culas di balik meja birokrasi sudah dimulai dari institusi yang semestinya berdiri paling bersih.









Komentar