BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengkritik keras revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa transparansi.
Dia menilai revisi kilat UU minerba membuka peluang terjadinya praktik percaloan atau broker, terutama di lingkungan kampus dan organisasi masyarakat (ormas).
“Kami dari awal menolak keras revisi ini. Kalau dilihat proses revisi ini jelas sangat ugal-ugalan. Ini seperti pesanan, potensi adanya broker pasti ada disana,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu, 22 Januari 2025.
Alfian menyoroti poin revisi yang memungkinkan kampus dengan akreditasi tertentu juga mendapatkan akses pengelolaan wilayah tambang. Menurutnya, kebijakan ini rawan disalahgunakan oleh broker yang dapat merusak independensi perguruan tinggi.
“Kampus yang seharusnya menjadi ruang kritis nanti malah dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, ini sangat berbahaya. Seharusnya kampus itu harus independen, ini jadi pola yang sesat dan sistematis,” kata Alfian.
Selain itu, keterlibatan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang juga dinilai sebagai upaya meredam kritik dari masyarakat.
Dia berharap agar perguruan tinggi tidak puas diri dengan revisi UU minerba lantaran diperbolehkan untuk mengelola izin tambang. Sebab menurutnya, ini merupakan serangan dalam mematikan kebebasan akademik.
“Kebijakan ini justru bisa melemahkan demokrasi. Alih-alih menjadi pengimbang, ormas dan kampus nantinya malah mengikuti kepentingan segelintir pihak. Ini bisa jadi isyarat untuk mematikan kebebasan,” kata Alfian.
Tak hanya itu, Alfian juga menyoroti dampak buruk revisi ini terhadap lingkungan. Dia mencontohkan kondisi Aceh, yang kerap kali dilanda bencana akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.
“Saat ini hampir di setiap kabupaten/kota terjadi bencana, revisi ini bisa memperburuk kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam,” demikian Alfian.***
Sumber: AJNN.Net









Komentar