Lhokseumawe – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe menggelar razia busana Muslim di kawasan Taman Riyadhah, Rabu (6/5/2026).
Dalam razia tersebut, sebanyak 30 pengendara terjaring karena dinilai mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Dari jumlah tersebut, 23 orang merupakan laki-laki dan tujuh lainnya perempuan. Razia menyasar warga yang mengenakan pakaian dianggap melanggar ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam di Aceh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Ashabul Jamil, mengatakan pelanggaran yang ditemukan didominasi laki-laki yang memakai celana pendek di atas lutut serta perempuan yang mengenakan pakaian ketat atau pas di badan.
“Mereka terjaring dalam razia karena memakai busana yang tidak sesuai dengan syariat Islam, seperti laki-laki memakai celana pendek di atas lutut, begitu juga perempuan yang berpakaiannya tidak sesuai syariat,” kata Ashabul Jamil.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut melibatkan Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe untuk memberikan pembinaan langsung kepada masyarakat di lokasi razia.
Pengendara yang mengenakan pakaian ketat maupun celana pendek diberikan kain sarung untuk menutup aurat sebelum diperbolehkan meninggalkan lokasi.
“Jadi ada perempuan yang terjaring razia, seperti memakai celana ketat ataupun pakaian pas di badan, itu turut dipakaikan kain sarung, begitu juga dengan laki-laki,” sebutnya.
Pihak Satpol PP dan WH berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan berpakaian sesuai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Selain penindakan, razia tersebut juga disebut sebagai upaya edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga norma berpakaian di ruang publik.
“Kepada seluruh masyarakat mari sama-sama kita saling menjaga syariat Islam di Aceh, khususnya dalam hal berpakaian,” imbuhnya.














Komentar