BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyoroti penangguhan terhadap terduga pelanggar syariat yang sebelumnya diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Menurut Ramza Harli, penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menghindari munculnya berbagai persepsi yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran syariat harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
“Penegakan Syariat Islam harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan memahami bahwa setiap proses dilakukan secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebagai kota yang menerapkan Syariat Islam, Banda Aceh memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi terkait serta keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.
DPRK Banda Aceh mendukung upaya penegakan Syariat Islam yang berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen tersebut diharapkan mampu menjaga marwah Banda Aceh sebagai Kota Madani sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
DPRK Banda Aceh juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan setiap kebijakan dan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Persoalan penangguhan penahanan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menggerus kepercayaan publik,” ujar Ramza Harli.
Ia juga mempertanyakan mekanisme penangguhan yang dilakukan dalam kasus tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai pihak yang memiliki kewenangan mengajukan maupun memberikan penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ramza menilai, apabila terdapat langkah-langkah yang dianggap tidak lazim dalam proses penegakan hukum, maka penjelasan yang komprehensif perlu disampaikan kepada publik guna menghindari munculnya anggapan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
“Harus dijelaskan juga siapa yang berhak melakukan penangguhan penahanan. Biasanya pengacara yang mengajukan. Namun dalam kasus ini perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Ramza menegaskan bahwa DPRK Banda Aceh mendukung penuh penegakan Syariat Islam yang berkeadilan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Menurutnya, tidak boleh ada praktik yang berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus hukum.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga marwah penegakan Syariat Islam di Kota Banda Aceh tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terus dipertahankan.
“Penegakan hukum syariat harus berjalan secara konsisten, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa terkecuali,” pungkasnya.(Adv)















Komentar