Polres Aceh Singkil Ungkap Curanmor, Pelakunya Remaja

 Aceh Singkil:  Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil mengungkap  kasus dugaan Pencurian Sepeda Motor (Curamnor) oleh seorang Remaja, anak dibawah umur pada Konfrensi Pers, bersama puluhan wartawan,  Jumat (24/10/2025), di Aula Catur Prasetya Polres Aceh Singkil.
Pengungkapan kasus  dipimpin Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas,  Kasat Pol Airut, Wakapolsek Gunung Meriah, dan beberapa personil.
Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa jajaran Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pencurian sepeda motor oleh remaja berinisial RF (17) di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, yang dilaporkan korban, AR (30).
‘”Kronologis kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 19.30 WIB.  Pelapor tiba di tempat cukur rambut yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Pelapor  menaruh sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO di samping ruko tempatnya bekerja sebagai tukang cukur. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, pemilik ruko tukang cukur tersebut memberitahu kepada si pelapor bahwa motornya tidak terlihat lagi di parkiran,” kata AKBP Joko Triyono.
Kapolres memaparkan setelah mengetahui motornya hilang, AR  langsung melapor kejadian ke Polsek Gunung Meriah. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku yaitu  berinisial RF (17) yang merupakan Anak dibawah umur, dan kemudian mencari  pelaku.

“Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB tim mendapatkan informasi tentang keberadaan RF yang saat itu berada di seputaran desa Gunung Lagan, langsung ke lokasi dan menangkap RF,” terang Kapolres, Joko Tryono.

Saat ditangkap, RF mengakui melakukan pencurian sepeda motor dan menyatakan menyembunyikan sepeda motor curian di semak-semak dekat GOR desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Saat ke lokasi, Tim  menemukan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO.  Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Gunung Meriah  untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, karena masih di bawah umur pelaku tidak ditahan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, karena pelaku masih anak-anak kita tidak melakukan penahanan. Dijamin oleh orangtuanya pelaku tidak melakukan perbuatan lagu,” tutup Kapolres.

Komentar