Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Warung Darussalam

SUBULUSSALAM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam menangkap AR (38), seorang buruh harian lepas asal Aceh Selatan yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan tim Resmob, sebagai respons terhadap maraknya kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Subulussalam.

“Saat patroli di Desa Penanggalan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung. Setelah didekati, ternyata ia sedang bermain judi online melalui ponselnya,” kata Iptu Abdul Mufakhir, Jumat, 24 Januari 2025.

Abdul menyebut A langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Realme RMX3151 berwarna abu-abu metalik, akun judi online lengkap dengan ID dan kata sandi, serta saldo judi sebesar Rp 1.040.275 yang berada dalam permainan Mahjong.

Polres Subulussalam menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, yang dapat meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian agar lingkungan kita tetap aman dan kondusif,” tambah Iptu Abdul Mufakhir.***

Sumber: AJNN.Net

Komentar