ACEH SELATAN – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial RB, warga Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, karena sedang bermain judi online pada Selasa malam, 14 Januari 2025.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi mengatakan keberhasilan aparat Kepolisian melakukan langkah hukum penangkapan pelaku judi online itu berkat bantuan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik judi online yang sering terjadi di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.
“Setelah menerima informasi, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dititik lokasi. Setelah memastikan informasi itu akurat, akhirnya tim mengamankan RB yang sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Keutapang,” kata AKP Fajriadi di Tapaktuan, Rabu, 15 Januari 2025.
Hasil interogasi dan pemeriksaan langsung di lapangan, kata Kasat Reskrim, pelaku bermain judi online di Website Ultra 88 dengan saldo sebanyak Rp 112.000 dalam akun username Kanwil 12 dan menggunakan rekening melalui aplikasi Dana sebagai alat transaksi.
Dari pelaku, tim opsnal Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android Merk Infinix, akun dengan username Captmaverick bersama aplikasi Dana.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***
Laporan: T Darma Putra.
Sumber: AJNN.Net










Komentar