ACEH BARAT – Polisi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Barat, mengamankan 10 unit sepeda motor dengan knalpot brong Pada Senin malam menjelang dini hari. Tindakan ini diambil usai banyaknya keluhan masyarakat atas polusi suara yang disebabkan aktivitas pengendara dengan kondisi itu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal, mengatakan selain polusi udara atas pemakaian knalpot brong, pengendara sepeda motor juga ugal ugalan di jalan raya.
“Makanya kita gelar Patroli Hunting System. Dengan menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan kebisingan di malam hari,” ujar Yusrizal, Selasa, 6 Mei 2025.
Dikatakannya, dalam satu malam saja 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar diamankan oleh kepolisian.
Bagi mereka, polusi suara dan pengendara ugal ugalan ini merupakan masalah serius yang membahayakan premotor lainnya. “Keseluruhan kendaraan tersebut kami tidak dengan surat tilang sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Tindakan yang diambil polisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat saat berkendara di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk menggunakan helm SNI dan menaati rambu serta peraturan lalu lintas lainnya,” imbuhnya.***
Sumber: AJNN.net









Komentar