Polda Aceh Didesak Segera Tuntaskan Kasus Perbudakan Modern di Atas Kapal

BANDA ACEH – Lembaga Pendampingan Hukum Sumatera Environmental Initiative (SEI) mendesak Polda Aceh segera menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal berbendera asing. Pasalnya, di dalam kasus tersebut anak-anak muda Aceh turut menjadi korban perbudakan modern.

Peneliti Kebijakan SEI, Crisna Akbar, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan pada November 2023. Dari empat laporan polisi yang diajukan, hanya satu yang diterima.

“Kami mengajukan empat laporan, tiga ditolak tanpa alasan jelas. Hanya satu laporan yang diterima, kemudian malah proses penyidikan berjalan lambat,” kata Crisna, usai gelar perkara di Polda Aceh, Selasa, 21 Januari 2025.

Crisna menjelaskan, para korban dieksploitasi di atas kapal dengan jam kerja yang panjang. Mereka dipaksa bekerja hingga 20 jam per hari tanpa gaji, tidak dikasih makanan yang layak, dan diperlakukan buruk.

Bahkan, kata Crisna, dalam beberapa kasus korban yang meninggal di atas kapal harus dilarung tanpa sepengetahuan pihak keluarga.

“Total korban dalam kasus ini ada 43 orang, 12 di antaranya sudah memberikan keterangan. Tapi sebenarnya ada lebih dari seratus orang yang kita temui mengalami eksploitasi di atas kapal,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus tersebut juga melibatkan dugaan manipulasi data siswa dari sekolah kejuruan di Aceh. Para korban didaftarkan secara ilegal sebagai lulusan sekolah tertentu untuk memenuhi dokumen kerja, padahal korban tidak pernah bersekolah di tempat tersebut.

“Bahkan beberapa kasus, korban direkrut melalui jalur sekolah, jadi oknum ini masuk ke sekolah-sekolah,” ucapnya.

Menurutnya, proses hukum terhadap hal ini cenderung lambat. Bahkan, sejak laporan diterima, pihaknya hanya mendapatkan satu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tahap awal. Kemudian sebagian kasus bahkan dilimpahkan ke luar Aceh tanpa kejelasan.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk memeriksa saksi ahli guna memastikan lokasi kejadian ini memang terjadi di Aceh atau di pulau Jawa, jadi ini bisa mempercepat penetapan tersangka,” kata Crisna.***

Sumber: AJNN.Net

Komentar