Pesantren Babul Maghfirah Aceh Besar Ternyata Dibakar Santri yang Kerap Dibully

Banda Aceh – Polisi mengungkap pelaku di balik kebakaran asrama putra Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, yang terjadi Jumat (31/10/2025) dini hari. Pelaku ternyata seorang santri di dayah tersebut yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, dalam konferensi, Kamis (6/11/2025), menjelaskan pelaku dengan sengaja membakar gedung asrama putra Dayah Babul Maghfirah menggunakan mancis yang dipakai untuk membakar kabel yang terdapat di lantai dua gedung.

“Pelaku mengaku sering mengalami tindakan bullying yang dilakukan oleh beberapa temannya, hal ini menyebabkan pelaku merasa tertekan secara mental sehingga timbul niat untuk membakar gedung asrama dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya agar habis terbakar,” kata Joko.

Menurut Joko, dalam kasus ini penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi, di antaranya tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua dari pelaku pembakaran.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket hitam dan rekaman CCTV.

Joko menjelaskan, kebakaran dayah yang dipimpin Tgk. Masrul Aidi itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh salah satu santri yang segera membangunkan penghuni lantai satu. Seketika, bangunan asrama putra di dayah tersebut ludes terbakar. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, kasusnya akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Selama proses penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Heri Purwono.

 

Komentar