Banda Aceh – Organisasi pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha Indonesia yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri alamiah tertentu. Fungsi utama dari organisasi pengusaha adalah membangun kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Sama halnya dengan pekerja, para pengusaha juga mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi atau asosiasi pengusaha. Asosiasi pengusaha sebagai organisasi atau perhimpunan para pimpinan perusahaan merupakan mitra kerja serikat pekerja dan pemerintah dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Asosiasi pengusaha dapat dibentuk menurut sektor industri atau jenis usaha, mulai dari tingkat lokal sampai ke tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat atau tingkat nasional.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga KErja, Riza Erwin, ST, M. Si menyampaikan bahwa dalam undang-undang ketenagakerjaan, pengertian pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri, orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya dan orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dan usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di dalam pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan “setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota Organisasi Pengusaha”. “Oleh karena itu, asosiasi pengusaha ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menyatukan suara pengusaha dari berbagai sektor bidang usaha dan merupakan representasi resmi dalam dialog dengan pemerintah dan serikat pekerja guna membantu memperjuangkan kebijakan yang adil, kompetitif, dan mendukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan,” ujar Erwin, Senin (8/6/2026).
Selanjutnya Riza Erwin menyampaikan bahwa untuk memperkuat peranan Organisasi Pengusaha didalam hubungan industrial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor Kep- 201/Men/2001 Tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial. Pada keputusan tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka menciptakan sistem hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, maka perlu mengefektifkan kelembagaan yang terbentuk dari unsur tripartite.
“Kelembagaan Hubungan Industrial itu sendiri merupakan lembaga ketenagakerjaan yang terbentuk dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan instansi pemerintah,” jelasnya.
KADIN adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Di dalam Undang-Undang tersebut ditetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi dan fasilitasi.
“Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya,” ungkap Erwin.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia yang lebih dikenal dengan sebutan APINDO merupakan membership-based organization yang berdiri pada tahun 1952. Sebagai representatif dunia usaha, APINDO memiliki perwakilan di 34 Provinsi dengan membentuk Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan ratusan APINDO di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada awalnya, APINDO memfokuskan perhatian pada isu Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan. Seiring dinamisnya perkembangan jaman, kontribusi APINDO semakin diperluas pada hampir semua isu terkait aktivitas usaha. Apindo merupakan Organisasi Pengusaha yang telah terakreditasi oleh KADIN sebagai perwakilan organisasi pengusaha didalam kelembagaan hubungan industrial.
Organisasi Pengusaha Terlibat Mengawasi Penerapan Aturan di Perusahaan
Secara tehnis, Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Eva Susanti, SE menyebutkan bahwa Kelembagaan Hubungan Industrial yang saat ini banyak dibentuk di setiap provinsi, kabupaten/kota dan juga nasional adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan.
Untuk tingkat Kabupaten/kota, organisasi pengusaha yang khusus membidangi ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial, dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah mempunyai jumlah anggota sekurang-kurangnya 10 perusahaan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Selanjutnya Eva Susanti menjelaskan juga bahwa untuk tingkat provinsi, organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh KADIN dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah memiliki jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Propinsi tersebut dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Provinsi yang bersangkutan atau telah memiliki sekurang-kurangnya 1000 perusahaan di Provinsi yang bersangkutan.
Sedangkan untuk tingkat nasional, Eva menyebutkan bahwa organisasi pengusaha yang khusus membidangi Ketenagakerjaan dan telah terakreditasi oleh KADIN dapat mencalonkan wakilnya untuk duduk dalam Kelembagaan Hubungan Industrial dengan ketentuan bahwa organisasi tersebut telah memiliki jumlah kepengurusan Propinsi sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Propinsi yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau telah memiliki jumlah kepengurusan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 20% dari jumlah Kabupaten/Kota yang berada di Indonesia dan salah satunya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dapat juga jika organisasi tersebut telah memiliki sekurang-kurangnya 1000 perusahaan diseluruh Indonesia.
Lalu bagaimana bila organisasi pengusaha yang ada tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut diatas? Jika hal itu terjadi, kata Eva Susanti, maka keterwakilan organisasi pengusaha didalam hubungan industrial diwakili oleh KADIN setempat.
Didalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit yang merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan, Organisasi pengusaha dapat saja memberikan saran dan pertimbangan kepada forum tentang bagaimana pengembangan ketenagakerjaan di suatu wilayah, menjaga iklim hubungan industrial yang baik dan juga memberikan instruksi kepada pengusaha-pengusaha yang ada dibawah naungannya untuk dapat mengikuti dan menjalankan regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan.
“Selain itu, organisasi pengusaha dapat juga melakukan bimbingan dan konsultasi kepada anggotanya dalam mengimplementasikan peraturan ketenagakerjaan seperti kewajiban membuat peraturan perusahaan, penerapan struktur dan skala upah, status pekerja, perusahaan alih daya serta kewajiban lainnya yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi perusahaan itu sendiri,” ujar Eva, Senin (8/6/2026).
Lanjut Eva, terlebih untuk Provinsi Aceh yang memiliki kearifan lokal sebagaimana yang diatur didalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang ketenagakerjaan, peran Organisasi Pengusaha sangat penting untuk dapat memberikan instruksi serta mengawasi penerapan implementasi qanun tersebut di perusahaan.
“Organisasi pengusaha juga dapat berperan sebagai fasilitator penyelesaian konflik anggotanya dengan pekerja atau serikat pekerja secara profesional. Bila suatu konflik diperusahaan belum juga mendapatkan penyelesaian, maka organisasi pengusaha dapat membawa permasalahan tersebut ke dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk dibahas bersama-sama dengan Serikat Pekerja dan juga pemerintah,” demikian tutup Eva Susanti. (Adv)















Komentar