Banda Aceh – Bagi kalangan pengusaha dan pekerja, istilah lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit tentu bukanlah hal yang asing. Terlebih bagi mereka yang aktif dalam organisasi pengusaha maupun serikat pekerja. LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh.
LKS Tripartit merupakan satu dari delapan sarana hubungan industrial yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lembaga ini memiliki andil besar dalam melahirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan pekerja dan pengusaha yang berkeadilan, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Lembaga ini berfungsi untuk memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan. LKS Tripartit terdiri dari beberapa tingkatan yaitu Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten/Kota.
LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional. Ketua LKS Tripartit Nasional dijabat oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan 3 orang wakil yang dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional paling banyak 45 (empat puluh lima) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 15 (lima belas) orang.
Untuk tingkat Provinsi, LKS Tripartit dibentuk oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur. LKS Tripartit Provinsi diketuai oleh Gubernur dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Gubernur dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi yang bersangkutan. Untuk posisi wakil ketua dijabat oleh 3 orang dari, yaitu dari unsur pemerintah (instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan), organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan LKS Tripartit Provinsi paling banyak 27 orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur perangkat pemerintah provinsi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh masing-masing paling banyak 9 orang. Perbandingan komposisi keterwakilan LKS Tripartit Provinsi adalah 1 unsur perangkat pemerintah provinsi, 1 unsur organisasi pengusaha, dan 1 unsur serikat pekerja/serikat buruh.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si menyampaikan bahwa LKS Tripartit Provinsi Aceh untuk periode saat ini dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15/1057/2024.
“LKS Tripartit Provinsi Aceh selama ini melaksanakan pertemuan secara periodik per triwulan atau sesuai dengan kebutuhan. Untuk anggota selain dari pemerintah, organisasi pengusaha diwakili oleh perwakilan dari Apindo dan Kadin, sementara dari unsur serikat pekerja diwakili dari FSPMI, KSBSI, F.SPTI-KSPSI, ASPEK, KSPSI dan FSP.PP.SPSI,” ujar Erwin kepada media ini, Jumat (5/6/2026).
Riza Erwin juga menyampaikan bahwa pemilihan keterwakilan dari serikat pekerja/serikat buruh berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial. Sementara keterwakilan dari organisasi pengusaha ditunjuk langsung oleh Kadin ataupun Apindo.
Dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh, kata Riza Erwin, belum seluruhnya membentuk LKS Tripartit. Jumlah kabupaten yang telah membentuk masih dalam kisaran 10 kabupaten/kota. Padahal fungsi LKS Tripartit sangat banyak untuk kemajuan ketenagakerjaan maupun penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di daerah.
LKS Tripartit kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota dengan 3 orang wakil ketua yang dijabat oleh 3 Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
“LKS Tripartit Kabupaten/Kota mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” jelas Erwin.
Erwin menjelaskan, untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit, calon anggota harus memenuhi persyaratan antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat, Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi terkait, anggota atau pengurus organisasi pengusaha bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha dan anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh.
“Selain dari unsur pemerintah, keanggotaan LKS Tripartit lainnya diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya selama 3 tahun,” pungkasnya.
Peran dan Fungsi LKS Tripartit
Secara lebih rinci, Riza Erwin menyampaikan bahwa peran penting LKS Tripartit baik di pusat maupun daerah antara lain memberikan pertimbangan dan saran, memberikan masukan kepada pemerintah sesuai tingkatannya dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, LKS Tripartit juga berperan sebagai wadah dialog sosial seperti memfasilitasi pertemuan, komunikasi, dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.
Kemudian peran lainnya adalah penyelesaian masalah hubungan Industrial dimana LKS Tripartit dapat membantu menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat perusahaan maupun sektoral, guna menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. Dari segi kebijakan, LKS Tripartit dapat berperan untuk merumuskan merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan, seimbang, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekerja serta produktivitas perusahaan.
Oleh karena itu, Riza Erwin berharap agar seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh dapat segera membentuk LKS Tripartit agar permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan dapat ditangani dengan baik secara musyawarah dan mufakat sehingga terhindar dari permasalahan yang lebih besar. (Adv)










Komentar