Banda Aceh – Seorang dokter berinisial S9 (42) asal Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon dokter spesialis dari Aceh.
SI diduga telah membuat janji palsu bahwa dia bisa membantu meloloskan anak korban dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) interna di Fakultas Kedokteran USU Medan.
Menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kasus dugaan penipuan tersebut bermula saat seorang warga Aceh Timur, yang kita sebut sebagai HM, bertemu dengan SI di Hotel Adi Mulia, Medan pada bulan Mei 2022 lalu.
Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan proses pengurusan kelulusan anak kandung korban pada program PPDS.
SI diduga telah menetapkan biaya sebesar Rp 300 juta untuk mengurus kelulusan, yang kemudian diterima oleh korban. Namun pada bulan Juli 2022, setelah anak kandung korban mengikuti seleksi administrasi, ternyata ia tidak lolos.
Menurut Rizal, pada bulan September 2022, hasil kelulusan PPDS interna dirilis dan nama anak kandung korban tidak tercantum di dalamnya.
Setelah mengetahui bahwa anaknya tidak lolos, HM meminta agar uang yang telah diserahkannya dikembalikan.
“Meskipun tersangka mengaku akan bertanggung jawab, namun hingga bulan September 2023, uang yang telah diberikan oleh HM tidak dikembalikan,” ungkap Rizal pada hari Sabtu (2/3/2024).
HM yang merasa telah ditipu oleh SI kemudian membuat laporan ke Polres Aceh Timur pada tanggal 23 September 2023.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada hari Rabu (28/2).
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pidie tersebut.[red]















Komentar