Pengaturan PKL, Upaya Pemko Banda Aceh Berdayakan UMKM Agar Tigak Mengganggu Fasilitas Umum

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) baru saja menggelar rapat membahas tentang pengaturan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Rapat tersebut digelar pada Kamis (30/04/2026) di ruang rapat Sekda Banda Aceh.

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag), pejabat UPTD Pasar, Dinas Perkim, Diskominfotik, Satpol PP dan WH, DLHK3 dan pejabat dinas terkait lainnya.

PKL adalah pelaku usaha sektor informal yang berjualan di tempat umum, seperti trotoar, pinggir jalan, atau emperan toko, dengan modal kecil dan sarana usaha yang seringkali berpindah-pindah atau tidak permanen. PKL bagian dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang perlu mendapat penataan dan pembinaan agar ekonomi mereka tetap berjalan namun tidak mengganggu fasilitas umum.

PKL adalah bagian tak terpisahkan dari UMKM, khususnya dalam kategori usaha mikro atau sektor informal. Mereka berfungsi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, menyediakan lapangan kerja, serta menawarkan barang/jasa dengan harga terjangkau.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Banda Aceh, Faisal menegaskan, penyelenggaraan PKL bukan berarti mereduksi UMKM dan menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

“Kami sudah memiliki peta jalan yang jelas. Melalui SK Walikota Nomor 284 Tahun 2025, telah ditetapkan zona dan lokasi binaan PKL. Tugas kami sekarang adalah memastikan penerapannya di lapangan berjalan adil dan tertib,” ujar Faisal.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa konsep pembagian zona yang menjadi dasar utama kebijakan penataan pedagang kaki lima adalah pembagian ruang zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Bukhari menjelaskan, zona hijau merupakan kawasan yang sepenuhnya diperbolehkan bagi pelaku UMKM untuk berjualan sepanjang waktu, namun wajib menjaga kenyamanan, keindahan tata ruang, dan kenyamanan bersama. Rapi dan gerobak maupun rak dagangan harus tertata dengan baik.

“Pemerintah Kota Banda Aceh mempersilahkan pelaku UMKM atau pedagang kaki lima untuk berjualan sepanjang waktu di zona hijau ini. Namun tentunya tetap harus menjaga kenyaman bersama, tidak berantakan, dan tidak kumuh. Kebersihan tetap harus dijaga,” jelas Bukhari Sufi.

Sementara zona kuning adalah kawasan dengan waktu berjualan yang diatur pemerintah. Pengaturan waktu ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan estetika kota. “Kawasan yang diatur waktu berjualan ini seperti tempat-tempat yang rawan macet atau mengganggu keindahan kota di siang hari,” ungkapnya.

Sedangkan zona merah merupakan zona tertutup. Pedagang kaki lima sama sekali tidak diperbolehkan berjualan di kawasan ini pada waktu apapun. Biasanya zona merah meliputi trotoar, jembatan, taman kota, dan tempat-tempat tertentu di kawasan perkantoran.

Diskopukmdag, kata Bukhari Sufi, telah melakukan pemetaan dan pendataan pedagang kaki lima di setiap titik. “Kami sudah melakukan pemetaan dan pendataan jumlah PKL di setiap titik. Penataan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan pendekatan persuasif dan pelatihan, bukan penertiban represif,” tambah Bukhari.

Kadiskopukmdag Banda Aceh juga menyampaikan bahwa pada rapat tersebut juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi masif kepada para PKL, pemasangan papan zona informasi di setiap lokasi, serta penjadwalan relokasi bagi PKL yang saat ini masih berada di Zona Merah.

Pada akhir rapat, Bukhari berharap semoga penataan ini dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan Perdamaian umum.

Komitmen Memberdayakan UMKM

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL) sekaligus memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui peran aktif Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) dan dinas terkait lainnya, berbagai langkah strategis dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum.

“Penataan pedagang yang sedang kita lakukan bukanlah upaya pembatasan ruang gerak pelaku UMKM, melainkan strategi menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban kota,” tegas Kepala Diskopukmdag Banda Aceh, seraya menambahkan bahwa keberadaan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi daerah yang harus didukung, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku.

“UMKM adalah kekuatan utama ekonomi lokal. Karena itu, kami hadir bukan untuk membatasi, tetapi mengatur agar aktivitas usaha tetap berjalan tertib, nyaman, dan tidak mengganggu kepentingan publik,” ujar Bukhari Sufi, Minggu (3/5/2026).

Selama ini, persoalan yang kerap muncul adalah penggunaan trotoar, badan jalan, dan ruang publik lainnya oleh pedagang. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menyikapi hal ini, Diskopukmdag bersama instansi terkait melakukan pendekatan persuasif dengan mengedepankan dialog dan pembinaan.

Langkah awal yang dilakukan adalah pendataan dan pemetaan lokasi pedagang. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan zona-zona yang diperbolehkan untuk berjualan serta kawasan yang harus steril dari aktivitas perdagangan. Penetapan zona ini menjadi kunci utama dalam menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib.

Selain penataan lokasi, pemerintah juga menyediakan alternatif tempat usaha yang lebih representatif. Bahkan beberapa kawasan akan disiapkan sebagai sentra UMKM, lengkap dengan fasilitas pendukung seperti tempat parkir, sanitasi, dan area duduk bagi pengunjung. Dengan demikian, pedagang tidak hanya mendapatkan tempat yang layak, tetapi juga peluang peningkatan omzet.

Penataan pedagang akan dilakukan secara bertahap dan humanis. Pemerintah menghindari tindakan represif, kecuali dalam kondisi tertentu yang melanggar aturan secara berulang. Pendekatan dialog dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran kolektif. “Kami ingin para pedagang merasa dilibatkan, bukan ditekan. Dengan komunikasi yang baik, solusi yang dihasilkan akan lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Bukhari Sufi juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan UMKM. Menurut Sufi, Pemko Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya pembinaan mulai dari pelatihan terkait manajemen usaha, pengemasan produk, pemasaran digital, hingga bantuan modal usaha. (Adv)

Komentar