Patroli Syariat di Blang Padang, Satpol PP-WH Ingatkan Etika Berbusana

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan pembinaan terhadap sejumlah masyarakat yang berolahraga di kawasan Lapangan Blang Padang karena dinilai belum berbusana sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pembinaan dilakukan dalam patroli rutin yang digelar petugas untuk mengawasi penerapan syariat Islam di ruang publik. Pengawasan menyasar laki-laki maupun perempuan yang beraktivitas olahraga di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam melakukan pengawasan busana di lapangan.

“Petugas memberikan pembinaan di tempat kepada masyarakat yang kedapatan mengenakan busana yang belum sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan etika berpakaian saat berada di ruang publik, termasuk ketika berolahraga.

Rizal menegaskan bahwa kegiatan olahraga tetap didukung oleh pemerintah, namun pelaksanaannya harus berjalan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Ia menjelaskan, petugas yang menemukan masyarakat mengenakan pakaian yang tidak sesuai ketentuan akan memberikan teguran dan pembinaan secara langsung di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa mengedepankan tindakan represif.

Ia menambahkan, patroli dan pengawasan busana akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah ruang publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berbusana Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar