Aceh Tengah I Pasar Bale Atu seharusnya menjadi denyut ekonomi baru di jantung Kabupaten Aceh Tengah. Itu sebab, dibangun bertingkat dengan dana nyaris Rp1,7 miliar dari APBK 2018. Proyek ini dijanjikan akan menjadi sentra perdagangan modern, mengangkat UMKM, dan memperkuat arus barang dari dataran tinggi Gayo. Tapi apa lacur, tujuh tahun berselang, yang tersisa hanya bangunan mangkrak dan kisah korupsi berlapis. Akibatnya, sejumlah nama kini menyandang status tersangka. Simaklah, dari pejabat pengguna anggaran, pengawas proyek, hingga peminjam perusahaan yang tak pernah turun ke lokasi. Nah, Kamis 7 Agustus 2025, Kepolisian Resor Aceh Tengah resmi melimpahkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan pasar tersebut ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Total kerugian negara ditaksir Rp526 juta lebih.
“Siang ini para tersangka akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP M. Taufiq.
Kasus ini mencerminkan satu dari sekian banyak modus korupsi proyek daerah yang terjadi pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum, laporan fiktif, dan pembiaran sistemik oleh pejabat terkait. Hasil, sejumlah nama dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah SY (pengguna anggaran). MAW (pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK). KA (konsultan pengawas) dan HP (pelaksana kegiatan). Ada juga nama FB, AL, dan SYF, pemilik pinjaman perusahaan sekaligus pelaksana fiktif proyek. Dari penelusuran penyidik, proyek ini sejak awal dikelola serampangan. Termasuk laporan pengawasan palsu menyatakan bahwa pekerjaan selesai 100 persen. Padahal volume fisik tak sesuai kontrak.
Bahkan, sebagian besar pekerjaan disubkontrakkan secara ilegal. “Perusahaan pemenang tender hanyalah boneka. Dipinjam hanya untuk memenangkan proyek, lalu pekerjaan dialihkan ke pihak lain,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.
Pola kerja sama para tersangka nyaris menyerupai transaksi dagang gelap. Proyek pemerintah diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dijual, dibeli, dan diwariskan. Salah satu contoh SYF. Sebagai pemenang lelang tender, justru menjual proyek itu kepada AL dengan menerima uang Rp160 juta. AL kemudian menyerahkan pekerjaan kepada orang lain, meski tak punya pengalaman maupun sarana pendukung. Proyek pun terbengkalai sejak tahun pelaksanaan. “HP sebagai pelaksana kegiatan menerima fee sebesar Rp37,15 juta tanpa dasar hukum, padahal ia mengalihkan pekerjaan utamanya,” ungkap Deno. Tidak hanya itu.
SY selaku pengguna anggaran dinilai telah melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, sementara MAW dan KA gagal menjalankan tugas pengawasan dan membiarkan laporan-laporan palsu terus berjalan. Dari hasil audit penyidik dan lembaga berwenang, terungkap bahwa pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi kontrak. Material juga tak sesuai, volume pekerjaan jauh lebih kecil dari yang dibayarkan.
Negara rugi setidaknya Rp526 juta, sementara yang berhasil dikembalikan hanya Rp20 juta, itu pun dari tiga tersangka secara sukarela. Tersebutlah nama HP (Rp10 juta), AL (Rp5 juta) dan KA (Rp5 juta) “Kita mendapati laporan fiktif pengawasan, pencairan dana 100 persen padahal pekerjaan belum selesai, serta pengalihan tanggung jawab ke pelaksana-pelaksana fiktif,” kata Kapolres. Kini, tujuh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menjerat pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana.
“Ancaman hukumannya sangat berat, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah,” ujar AKBP M. Taufiq.
Kini, Pasar Bertingkat Bale Atu, yang pernah diagung-agungkan dalam rancangan pembangunan kabupaten, hanya menjadi saksi bisu dari kegagalan sistem pengawasan publik. Gedung itu masih berdiri, tapi sunyi. Tak ada pedagang. Tak ada transaksi.
Hanya cat yang mulai terkelupas dan pintu-pintu yang digembok berkarat. Sementara itu, angka-angka korupsi terus dicatat dalam laporan keuangan negara.
Sebagian telah ditahan. Tapi, pertanyaan publik tetap menggantung: siapa yang paling bertanggung jawab? Dan mengapa sistem pengadaan kita masih begitu mudah dimanipulasi? Ketika proyek publik diperjualbelikan layaknya komoditas, maka rakyat kehilangan bukan hanya uangnya, tapi juga kepercayaannya.









Komentar