Aceh Besar | Seorang oknum guru F (40) berstatus PNS, melakukan pelecehan pada muridnya sendiri di ruang perpustakaan salahsatu SMP di Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, peristiwa pelecehan seksual oleh oknum guru tersebut terjadi pada Januari 2024 lalu.
“Pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru pada muridnya terjadi di salah satu ruang perpustakaan SMP di Kecamatan Seulimeum,” kata Kasat Reskrim, Jumat (22/03/2024)
Iptu Subihan mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban melaporkan pelecehan seksual yang menimpa putrinya, kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku, warga salahsatu gampong di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
Dari berbagai informasi, kepolisian melakukan pencarian pelaku pada beberapa lokasi, dari di rumah orang tuanya di komplek bekas Stasiun kereta api Kecamatan Seulimum, hingga kebun kelapa milik pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/03/2024) kemarin, dan ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Besar.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di pinggir Jalan Lintas – Banda Aceh Medan, Desa Aneuk Glee Kecamatan Indrapuri,” pungkas Iptu Subihan Afuan Ardhi.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.(dr)
Sumber : Kanalinspirasi.com










Komentar