Banda Aceh – Memperingati Hari Buru Sedunia atau May Day 2026, Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) menegaskan siap memfasilitasi tuntutan para buruh sesuai amanat Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si saat hadir langsung di tengah-tengah ratusan kaum buruh yang melakukan aksi May Day 2026 di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).
Akmil Husen menyampaikan bahwa Disnakermobduk Aceh terus mendorong terjadinya hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, dimana pengusaha harus memenuhi kewajiban para pekerja sesuai yang diamantkan dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024
“Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 yang telah mengakomodir berbagai kearifan lokal, diharapkan kesejahteraan pekerja di Aceh dapat semakin meningkat,” ujar Akmil.
Secara khusus, Akmil menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan memfasilitasi tuntutan kaum buruh sebagaimana amanat Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilita Penduduk Aceh akan mengawal dan memfasilitasi semua tuntutan kaum buruh sesuai Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024,” tegasnya.
Akmil menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 telah mengamanatkan banyak hal tentang kearifan lokal menyangkut kesejahteraan buruh yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ada Provinsi Aceh, terutama perihal tunjangan dan biaya uang meugang menjelang puasa Ramadhan dan idulfitri.
“Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024, pertama sekali qanun kita itu ada tentang kearifan lokal, ada banyak sekali yang kita masukan apakah itu tentang hari libur hingga meugang. Dan ini, kita dari Dinas Tenaga Kerja yang merupakan ujung tombak dan mempunyai kewenangan untuk mengawasi, maka kita akan menurunkan pengawas-pengawas kita untuk menindak tegas terhadap pelanggar norma-norma tenaga kerja,” tegasnya.
“Saat ini kita juga sudah ada desk dengan Polri tentan tenaga kerja, kita akan bekerjasaa dengan Polri terutama Polda Aceh untuk menindak apabila perusahaan melanggar norma-norma ketenagakerjaan,” sambung Kepala Dinas Ternaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Terkait jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum terpenuhi sesuai Qanun Aceh, Akmil mengatakan bahwa dengan keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan, bagi pekerja yang merasa belum terpenuhi hak-haknya agar dapat melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat atau ke pengawas ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2026 di Banda Aceh berlangsung dengan khidmad, aman dan tertib. Peringatan hari buruh di Banda Aceh diikuti sekitar 200 buruh/pekerja dari berbagai daerah di Tanah Rencong. Kegiatan tersebut di pusatkan di Banda Aceh dengan berbagai aksi.
Titik kumpul dimulai dari depan Masjid Raya Baiturrahman, kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), melewati Pendopo Gubernur Aceh dan kemudian berakhir di Taman Sari Bustanussalatin Banda Aceh yang merupakan tempat acara puncak dilaksanakan.
Aksi May Day Hari Buruh Internasional 2026 ini turut didampingi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M.Si, serta sejumlah pejabat terkait lainnya dilingkungan Pemerintah Aceh. (Adv)












Komentar