Rakyat News – Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pekan depan. Klasifikasi perkara adalah mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Lodewyk pada 29 Juni 2026. Termohon dalam permohonan adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan petitum permohonan dijadwalkan pada 13 Juli 2026. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan praperadilan, Lodewyk meminta agar permohonan diterima dan dikabulkan secara keseluruhan. Ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan termohon adalah sewenang-wenang.
Petitum tersebut mencakup pernyataan bahwa berbagai surat perintah penyidikan dan penahanan yang dikeluarkan adalah tidak sah. Surat-surat tersebut meliputi Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Lodewyk menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadapnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program MBG tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.



Komentar