Meulaboh: Lima orang yang terlibat dalam kasus judi online di Kabupaten Aceh Barat dijatuhi hukuman cambuk. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan secara terbuka di Lapangan Teuku Umar Meulaboh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (6/2/2025).
Salah satu terpidana, Marwan (27), warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Meureubo, menjalani delapan kali cambuk dari total hukuman 10 kali. Hukuman terhadapnya dikurangi dua kali berdasarkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat.
Terpidana kedua, Rian Amanda (23), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, menerima enam kali cambuk. Ia telah menjalani penahanan selama 98 hari, sehingga hukumannya dikurangi empat kali cambuk sesuai aturan yang berlaku.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di lapangan Teuku Umar Desa Suak Indrapuri, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (6/2/2025). Foto RRI/Irhamsyah
Zulkifli (27), warga Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, menjalani delapan kali cambuk. Hukuman terhadapnya dikurangi dua kali karena telah menjalani penahanan selama 39 hari sebelum eksekusi pidana cambuk dilaksanakan.
Munawir (30), warga Desa Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, menerima hukuman enam kali cambuk. Hukuman awalnya adalah 10 kali cambuk, tetapi dikurangi empat kali karena ia telah menjalani pidana penjara selama 98 hari.
Terakhir, Maidin (37), warga Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI, menjalani delapan kali cambuk. Hukuman awalnya 10 kali, namun dikurangi dua kali karena ia telah menjalani kurungan selama 39 hari sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, didampingi Kasi Intelijen Ahmad Luthfi, mengatakan eksekusi cambuk dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat. “Hari ini kita melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima orang terdakwa kasus judi online, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujarnya.
Usai menjalani hukuman cambuk, kelima terpidana dinyatakan bebas dan dilakukan pemeriksaan kondisi bekas cambukan oleh dokter dinas kesehatan Kabupaten Aceh Barat sebelum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.









Komentar