Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel sementara kos dan hotel Kupula di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam karena telah melanggar syariat Islam, Rabu (20/8/2025).
Penyegelan sekaligus sidak tersebut secara langsung dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dan perangkat gampong pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, mula-mula Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal bersama aparatur gampong menjumpai pengelola kos dan hotel (hostel) Kupula untuk memperjelas izin usaha dan kegiatan yang dilakukan dalam penginapan tersebut.
Seorang warga yang merupakan tetangga kostel tersebut mengatakan bahwa tempat ini kerap menjadi tujuan muda-mudi melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan Islam.
Alat kontrasepsi ditemukan berserakan di dalam sebuah kamar penginapan tersebut. [Foto: The Aceh Post/Elza Putri]
“Sudah berkali-kali tempat ini ganti-ganti nama tapi selalu begitu, sering sekali jadi tempat berbuat mesum,” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Adapun saat melakukan sidak, petugas Satpol PP dan WH serta aparatur gampong juga menemukan sejumlah bungkusan kondom di salah satu kamar kostel.
Satpol PP dan WH juga menemukan beberapa wanita yang menginap di sejumlah kamar. Namun tidak ditemukan pasangan non muhrim saat sidak tersebut dilakukan.
Sementara itu, usai menegur pengelola kostel, Illiza memasang stiker tanda penutupan sementara dan diberhentikan kegiatannya karena telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, selama ditutup, tempat usaha ini akan berada dalam pengawasan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.















Komentar