Kejaksaan Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Tetap

 Takengon: Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, SH, MH, bersama jajarannya, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Selasa, (10/10/2024).

Kepada RRI ia mengatakan Barang bukti yang dirusak adalah hasil dari tindak pidana umum periode (12/2023) hingga (7/2024) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Blangkejeren dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

“Barang bukti yang dirusak adalah hasil dari tindak pidana umum periode (12/2023) hingga (7/2024) yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Blangkejeren dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren” Kata Heri Yulianto

Heri Yulianto menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari eksekusi pengadilan secara menyeluruh, sehingga tidak ada tunggakan bagi jaksa dalam melaksanakan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari menumpuknya barang bukti di kantor serta mencegah potensi taktik, terutama narkotika, oleh pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen institusi terhadap penegakan hukum yang transparan dan tegas.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 156.198,349 gram narkotika jenis ganja, yang dibakar bersama barang bukti lainnya seperti kartu remi, pakaian seksual, tas, serta barang-barang terkait tindak pidana narkotika, judi, dan mengungkapkan. Barang bukti berupa ponsel dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.

 

Komentar