Kearifan Lokal dalam Hubungan Industrial di Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah mengeluarkan Instruksi Nomor 04/INSTR/2026 tentang Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) Turunan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Turunan di Aceh.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang ditekankan pada qanun ini adalah mengakomodir kearifan lokal dalam hubungan industria.

Dalam Qanun tersebut dijelaskan pada Pasal 78A bahwa setiap perusahaan cabang yang beroperasional di Aceh wajib membuat Peraturan Perusahaan Turunan atau Perjanjian Kerja Bersama Turunan yang disahkan atau didaftarkan pada SKPA dan SKPK, dalam hal ini dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan, baik Kabupaten/Kota maupun provinsi.

Akmil Husen menyampaikan bahwa peraturan perusahaan turunan maupun perjanjian kerja bersama turunan bertujuan untuk mengakomodir berbagai kearifan lokal yang ada di Aceh.

Kearifan lokal ini banyak yang termuat didalam Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan dan telah ditegaskan dengan Keputusan Gubernur Aceh diantaranya Keputusan Nomor 560/1416/2019 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Selama Bulan Ramadhan dan Hari Meugang sebelum Hari Raya Idul Fitri dan sebelum Hari Raya Idul Adha.

“Perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di Provinsi Aceh wajib menyesuaikan waktu kerja kepada pekerja/buruh pada hari meugang yaitu 1 hari sebelum puasa Ramdhan, 1 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan 1 hari sebelum Hari Raya Idul Adha,” ujar Akmil kepada media ini, Jumat (22/5/2026).

Selanjutnya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/601/2024 tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Meugang Menyambut Puasa Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha di Aceh.

Di dalam keputusan ini dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasional di Aceh wajib memberikan Tunjangan Meugang menyambut Bulan Ramadhan, menyambut Hari Raya Idul Fitri dan menyambut Hari Raya Idul Adha. Dengan besaran minimal 1 kilogram daging ditambah dengan uang bumbu.

Kemudian Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/1018/2025 tentang Penetapan Hari Libur Resmi Memperingati Hari Perdamaian Aceh dan Hari Libur Memperingati Musibah Gempa dan Tsunami Aceh. Dalam keputusan ini diperintahkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasional di Aceh wajib memberikan waktu libur kepada pekerja/buruh pada setiap tanggal 15 Agustus sebagai  peringatan hari perdamaian Aceh dan setiap tanggal 26 Desember sebagai peringatan hari musibah Gempa dan Tsunami Aceh.

Akmil Husen menjelaskan bahwa dengan adanya Peraturan Perusahaan Turunan maupun Perjanjian Kerja Bersama Turunan maka tidak ada lagi ketimpangan antar pekerja pada perusahaan lokal maupun pekerja-pekerja pada perusahaan cabang yang beroperasional di Aceh yang memiliki kantor pusat diluar Aceh.

“Kebijakan ini juga berlaku untuk Perbankan, BUMN maupun BUMD. Selama ini banyak perusahaan cabang yang mengikuti peraturan kantor pusat sehingga kearifan lokal Aceh tidak tercantum didalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama perusahaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmil Husen menjelaskan bahwa pengesahan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dilakukan oleh kepala dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Untuk perusahaan cabang yang hanya beroperasional di dalam 1 kabupaten/kota, maka pengesahannya dilakukan oleh dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota, sedangkan perusahaan cabang yang memiliki wilayah kerja lebih dari 1 kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh, maka pengesahannya dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Oleh karena itu, Akmil Husen menghimbau agar seluruh perusahaan-perusahaan cabang  yang beroperasioanl di Aceh untuk segera mengajukan pengesahan peraturan perusahaan turunan maupun perjanjian kerja bersama turunan ke dinas-dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan setempat sesuai dengan kewenangannya, karena akan ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan instruksi tersebut melalui pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Riza Erwin, ST., M.Si saat dijumpai terpisah menyampaikan bahwa Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

“Legalnya suatu peraturan perusahaan dapat dilihat apabila peraturan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari dinas yang menangani ketenagakerjaan baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Pengesahan tersebut wajib dengan tujuan agar apa yang tercantum didalam peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, minimal sama atau lebih baik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tegas Erwin, tanpa pengesahan dari dinas yang menangani ketenagakerjaan dikhawatirkan apa yang tercantum di dalam peraturan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berbeda dengan peraturan perusahaan, Perjanjian kerja Bersama adalah (PKB) adalah kesepakatan tertulis hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja Bersama bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, aman, dan kondusif, serta perlindungan terhadap pekerja,” jelasnya.

“Oleh karena itu Perjanjian Kerja Bersama hanya dapat dibuat bila dalam perusahaan tersebut telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh. Apabila dalam suatu perusahaan sudah terdapat perjanjian kerja bersama maka peraturan perusahaan tidak berlaku lagi,” pungkasnya.

Riza Erwin juga menyampaikan bahwa sebelum Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan dikeluarkan, setiap perusahaan cabang dapat membuat Peraturan Perusahaan Turunan maupun Perjanjian Kerja Bersama Turunan, namun tidak diwajibkan. Namun setelah qanun tersebut berlaku maka perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Aceh wajib membuat Peraturan Perusahaan Turunan maupun Perjanjian Kerja Bersama Turunan. (Adv)

Komentar