Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak Belum Ditemukan di Agara

ACEH TENGGARA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tenggara belum menemukan kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak di Kabupaten setempat. 

Kepala Dinkes Aceh Tenggara, Marlina mengatakan, sampai saat ini belum ada kasus Gangguan Ginjal Akut ditemukan di Aceh Tenggara. 

“Sampai saat ini tidak ada kasus,” kata Marlina menjawab Konfirmasi AJNN, Jumat (21/10). 

Sebelumnya, Dinkes Agara mengeluarkan surat imbauan terkait larangan menjual dan memberikan obat sirup kepada masyarakat. Hal tersebut ditujukan kepada pemilik atau pengelola pelayanan kefarmasian yakni apotek dan lainnya.

Selain itu, surat nomor 440/619/Dinkes-Agr/X/2022 tentang surat imbauan itu juga ditujukan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit untuk sementara tidak memberikan sediaan obat sirup kepada pasien anak.

Kepala Dinkes Agara, Marlina mengatakan, imbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/11/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada Anak. 

Sumber : AJNN.net

Komentar