Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak tirinya dengan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, sidang yang dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Senin (8/6/2026) lalu terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Abdy Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi menyampaikan bahwa terdakwa berinisial F didakwa melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seksual terhadap korban yang masih berstatus anak dan merupakan anak tirinya sendiri, sehingga menuntut uqubat penjara selama 200 bulan.
“Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 200 bulan,” kata Kadafi.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Meski agenda persidangan telah memasuki tahap akhir, majelis hakim belum membacakan putusan pada sidang kali ini. Pengadilan menjadwalkan ulang pembacaan putusan untuk sidang berikutnya.














Komentar