Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bireun telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana korupsi terkait dana simpan pinjam perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura.
Kajari Bireun, Munawal Hadi, melalui Kasipidsus Siara Nedy, mengumumkan bahwa kedua terpidana tersebut adalah Saiful Mualli, yang merupakan ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM, dan Fitriah, yang menjabat sebagai ketua kelompok simpan pinjam.
“Terpidana Saiful Mualli dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh, sementara Fitriah dieksekusi ke Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar,” ungkap Siara Nedy pada Rabu (24/4).
Proses eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Dengan pelaksanaan eksekusi ini, terpidana secara resmi mulai menjalani hukuman,” tambahnya.
Dalam putusan pengadilan, Saiful Mualli dan Fitriah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait dana simpan pinjam perempuan.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan pidana tambahan tiga bulan.
Selain itu, Saiful Mualli diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp122 juta lebih, sementara Fitriah diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp137 juta lebih.









Komentar