Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh telah menyoroti 10 prioritas yang dianggap harus segera ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh, Bustami.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan yang diterapkan pada masa kepemimpinan Achmad Marzuki dinilai tidak berjalan efektif dan malah menimbulkan dampak negatif terhadap tata kelola dan pemerintahan yang bersih.
Pertama, Askhalani menyoroti kurangnya harmonisasi dalam hubungan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Ketidakselarasan ini, menurutnya, telah berdampak pada proses dan tahapan pengesahan anggaran APBA tahun 2024.
“Puncaknya adalah ketidakmampuan untuk mengesahkan pelaksanaan APBA 2024 oleh Pimpinan DPRA, yang merupakan hasil dari kurangnya komunikasi yang baik antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh,” ujarnya.
Selanjutnya, GeRAK Aceh menekankan perlunya percepatan implementasi APBA dan harmonisasi program setelah evaluasi Kemendagri.
Askhalani menegaskan perlunya Pj Gubernur Aceh untuk segera menyelesaikan pengesahan APBA pasca-evaluasi Kemendagri, serta membahas penggunaan anggaran APBA 2024 untuk kepentingan pelaksanaan PON Aceh-Sumut.
Dia juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang rutin dengan DPRA serta hadir dalam rapat-rapat terkait pembahasan APBA.
GeRAK Aceh juga mendesak Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja dan capaian Kepala SKPA serta melakukan pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Askhalani menyoroti bahwa beberapa Kepala SKPA telah menunjukkan kinerja buruk dan perlu digantikan oleh individu yang memiliki kemampuan dan etos kerja yang baik.
Selain itu, GeRAK Aceh meminta agar proses restrukturisasi di Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) segera dilakukan.
Askhalani menyoroti dugaan praktik curang dalam pengadaan yang dapat menghambat proses pembangunan, dan merekomendasikan pergantian jabatan yang dominan dalam ULP serta memberikan kesempatan lebih besar kepada pengusaha lokal Aceh.
Dalam konteks jabatan Komut Bank Aceh, GeRAK Aceh menegaskan bahwa kegagalan dalam mengisi jabatan tersebut harus segera diatasi oleh Pj Gubernur Aceh.
Hal ini dianggap penting mengingat prioritas pelaksanaan program investasi Bank Aceh Syariah.
GeRAK Aceh juga menyoroti adanya kebijakan jabatan double yang dianggap tidak efektif dan cenderung mempertahankan kekuasaan di lingkungan jabatan yang diemban.
Mereka menekankan perlunya pencopotan jabatan double ini untuk memfokuskan pada jabatan Pj Kepala Daerah.
Selanjutnya, GeRAK Aceh mengusulkan pengisian jabatan lowong di lingkungan SKPA dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang memiliki kinerja lebih baik dibandingkan dengan orang yang telah lama menjabat.
Evaluasi terhadap kinerja Direktur PEMA, Direktur PGE, dan penempatan komisaris di perusahaan yang bermitra dengan Pemerintah Aceh juga dianggap penting oleh GeRAK Aceh.
Terakhir, GeRAK Aceh menyoroti perluasan evaluasi terhadap kinerja RSUZA dan RSUIA serta adanya dugaan keterlibatan ‘mafia’ dalam pengadaan alat kesehatan dan layanan parkir di rumah sakit tersebut.
Dengan mengusung agenda prioritas ini, GeRAK Aceh berharap adanya perubahan signifikan dalam tata kelola pemerintahan Aceh menuju yang lebih baik dan bersih.[red]













Komentar