BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyebut kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan milik negara selama puluhan tahun oleh PT Desa Jaya di Kabupaten Aceh Tamiang adalah korupsi yang luar biasa.
“Korupsi ini adalah korupsi yang luar biasa karena dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada AJNN, Sabtu, 25 Februari 2023.
Menurut Askhalani, ada sejumlah oknum dalam kasus tersebut yang melakukan korupsi secara terencana dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat.
“Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama-sama,” katanya.
Oleh karena itu, Askhalani mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejati Aceh agar mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan tidak terhenti di tahap penyidikan.
“Kasus besar dengan potensi korupsi tinggi harus mendapatkan atensi khusus dan tidak boleh hanya sekedar cek ombak atau tidak berlanjut sampai tuntas,” imbuh Askhalani.
Sumber : AJNN.net













Komentar