Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Bireuen resmi menggelar sidang perdana perkara pidana nomor 68/Pid.B/2026/PN Bir atas nama terdakwa M. Reza alias Epong, Selasa (13/5/2026). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, terdakwa Epong menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan terhadap korban. Jalannya sidang berlangsung serius dan menyita perhatian keluarga korban maupun masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam dakwaan perkara. Pengakuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang utama pengadilan.
“Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan akan kembali melanjutkan proses persidangan pada Selasa, 19 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi korban,” ungkap praktisi hukum sekaligus kuasa hukum korban, Ishak, S.H. usai sidang ditunda.
Ia menambahkan, perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Bireuen karena dinilai meresahkan masyarakat.
“Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya,” tutup Ishak. [SR]














Komentar