BANDA ACEH – Yulfan, kuasa hukum MN (16), terduga pelaku dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinisial H (16) membantah tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Ia mengklaim kliennya tidak melakukan pemerkosaan atau penyekapan.
Menurut Yulfan, hubungan yang terjadi antara kliennya dan HS atas dasar suka sama suka. “Berdasarkan fakta yang kami miliki, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya,” kata Yulfan, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menegaskan jika pihaknya memiliki bukti komunikasi digital antara keduanya yang menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak. Bahkan menurutnya, pelapor lah yang mengatur waktu dan titik penjemputan
“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar. Kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Yulfan menjelaskan jika tuduhan terkait pemerkosaan yang dilakukan terhadap kliennya harus dapat dibuktikan dengan ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya, sebagai dalam qanun jinayat.
“Tapi dalam perkara ini unsur-unsur ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial MN (16 tahun) diduga memerkosa dan melakukan pelecehan seksual berulang kali terhadap pacarnya sendiri di kediaman pelaku di Banda Aceh.
“Korban berusia 16 tahun, terduga pelaku juga berusia 16 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada Januari 2025 lalu. Saat itu pelaku sengaja menjemput korban dengan alasan untuk merayakan ulang tahun. Namun, bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawanya ke rumahnya sendiri.
“Di rumah pelaku korban berada selama 10 hari, korban mengaku telah diperkosa dan dilecehkan oleh pelakunya sebanyak tujuh kali,” kata Fadhilah.
Tak sampai disitu, kejadian serupa kembali terulang pada April 2025. Saat itu pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya untuk jalan-jalan. Padahal saat itu, katanya, korban telah menolak ajakan pelaku.
“Saat itu pelaku memaksa korban, kemudian pelaku kembali melakukan pelecehan itu,” ujarnya.
Sementara saat ini, katanya, pihaknya telah memeriksa korban dan telah mengajukan visum. Pemeriksaan saksi dan ahli psikologi juga sedang dilakukan untuk kelengkapan berkas.
“Untuk visum, kami sedang menunggu hasil keluar beberapa hari kedepan,” pungkasnya.***
Sumber: AJNN.Net












Komentar