Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) menegaskan bahwa kebijakan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih mengacu dan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh, Riza Erwin, ST, M.Si melalui Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Devna, ST, MT, menyikapi tuntutan aliansi buruh pada aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Sedunia Tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat (1/5/2026).
Devna mengungkapkan bahwa kenaikan UMP pada dasarnya memang dilakukan setiap tahun. Namun, besaran kenaikan mengacu regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh akan menyesuaikan dengan regulasi pusat dalam hal kenaikan UMP.
“UMP itu setiap tahun memang ada kenaikan, namun kita tetap harus mengikuti regulasi dari pusat, karena kewenangan penetapannya ada di pusat. Setiap tahun juga ada aturan yang disampaikan kepada daerah terkait batas atau kisaran kenaikannya,” ujar Devna kepada media ini, Senin (4/5).
Untuk diketahui, Peringatan Hari Buruh Internasional yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2026 di Banda Aceh berlangsung dengan khidmat, aman dan tertib. Peringatan hari internasional atau May Day ini diikuti oleh sekitar 200 buruh/pekerja dari berbagai daerah di Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut di pusatkan di Banda Aceh dengan berbagai aksi.
Aksi Buruh Internasional 2026 ini turut didampingi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M.Si, serta sejumlah pejabat terkait lainnya dilingkungan Pemerintah Aceh.
Salah satu isu yang disuarakan adalah soal kenaikan upah minimum UMP). Terkait hal ini, Devna menyebutkan bahwa UMP di Bumi Serambi Mekkah relatif naik setiap tahunnya. Ia menyebut, pada tahun 2026 UMP Aceh mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau senilai Rp 246.346 dari tahun sebelumnya, sehingga total UMP menjadi Rp3.932.552.
Untuk tahun-tahun berikutnya, kata dia, pemerintah daerah masih harus menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait besaran kenaikan yang diperbolehkan.
Lebih lanjut Devna menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula dan mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah memiliki peran dalam proses pembahasan dan pengusulan, namun keputusan akhir tetap merujuk pada regulasi nasional.
“Pemerintah Aceh tentu memperhatikan aspirasi pekerja dan pengusaha. Namun dalam penetapan UMP, semua tetap harus mengacu pada aturan pusat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun ketidakpastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Devna, ST., MT, secara rinci menjelaskan bahwa Upah Minimum UMP) Provinsi Aceh tahun 2026 sebesar Rp 3.932.552. “Selain UMP di Provinsi Aceh juga terdapat UMSP, UMK dan UMSK,” ungkapnya.
“UMSP terdapat 5 sektor lapangan usaha yang memiliki upah tersendiri yaitu Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan sektor Industri Minyak Kelapa Sawit sebesar Rp 3.987.940. Kemudian Sektor Pertambangan Batu Bara, Sektor Pertambangan Emas dan Perak serta Sektor Pertambangan Gas Alam yang masing-masing sebesar Rp 4.061.791,” sambungnya.
Untuk UMK, lanjut Devna, kabupaten/kota yang telah memberlakukan UMK di Provinsi Aceh adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang. Sesuai dengan ketentuan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. “UMK Kota Banda Aceh pada tahun 2026 ini sebesar Rp 4.162.965, sementara UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.978.204,” sebutnya.
Devna juga menambahkan bahwa Aceh Tamiang selain memiliki UMK juga memiliki UMSK untuk sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit dan sektor Industri Minyak Kelapa Sawit sebesar Rp 4.045.441, Sektor Pertambangan Gas Alam dan Sektor Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp 4.108.943.
Baik UMP maupun UMK berlaku untuk pekerja dengan waktu kerja 7 jam sehari (atau 40 jam seminggu) bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, atau 6 jam sehari untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja. “Ketentuan ini merupakan standar bulanan terendah untuk waktu kerja penuh. Jika bekerja melebihi waktu tersebut, maka perkeja tersebu wajib dibayar upah lembur,” pungkasnya. (Adv)
















Komentar