Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki sertifikasi halal dan legalitas usaha. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai strategi peningkatan mutu produk agar mampu menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat provinsi, nasional hingga global.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si mengatakan, sertifikasi halal usaha merupakan elemen penting dalam pengembangan sektor industri kecil. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen akan aspek kehalalan dan keamanan produk, keberadaan sertifikasi ini menjadi syarat mutlak bagi pelaku UMKM agar tidak tertinggal dalam persaingan.
Bukhari menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, Pemerintah Kota Banda Aceh gencar melakukan sosialisi akan pentingnya sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM dengan harapan semua UMKM di Banda Aceh memiliki label halal pada setiap produk terutama produk makanan agar meningkatnya kepercayaan konsumen.
Ia menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat halal sangat penting dalam meningkatkan status derajat UMKM dalam upaya naik ke level yang lebih tinggi. “Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, tetapi merupakan jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Dengan sertifikasi halal, produk-produk UMKM Banda Aceh akan lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik ditingkat lokal maupun nasional.
“Apalagi kita kan daerah yang dikenal dengan syariat Islam, jadi sangat sayang rasanya kalau ada produk-produk UMKM kita belum sertifikasi halal. Ya kan, harusnya dengan lebel syariat Islam ini semua produk kita harus tersertifikasi halal. Kita percaya produk masyarakat kita kita halal, tapi dalam hal pemasaran ke luar daerah yang dilihat bukan asalnya tapi sertifikasi halal yang tercantum di label sebagai patokan halalnya,” ujar Bukhari Sufi kepada media ini, Minggu (3/5/2026).
Sekedar informasi, srtifikat halal menjadi sangat penting karena untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama. Adanya sertifikat halal ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha sendiri dalam memasarkan produknya secara luas tanpa takut dicurigai bahan dan proses produknya haram atau halal.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) mendorong semua pelaku UMKM untuk segera melakukan pengurusan sertifikat halal. Karena selain sebagai bentuk jaminan kualitas dan kehalalan bagi konsumen, sertifikasi halal juga menjadi nilai tambah produk secara ekonomi bagi pelaku usaha karena akan lebih mudah diterima pasar.
Secara nasional, perintah sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Bahkan Pemerintah Indonesia sudah menetapkan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional yang akan dimulai pada Oktober 2026. Terkait hal ini, Kadiskopukmdag Banda Aceh, Bukhari Sufi menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, tidak hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan daya saing produk.
“Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi merupakan nilai tambah yang akan memperkuat posisi produk UMKM Aceh di pasar nasional dan global, khususnya di negara-negara dengan standar halal yang ketat,” ujar Kadiskopukmdag Banda Aceh.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal mencakup berbagai sektor, tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga produk obat-obatan serta bahan kimia yang digunakan masyarakat. “Sepanjang proses produksinya memenuhi standar pengolahan halal, seluruh produk memiliki peluang untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen,” pungkasnya.
Bukhari menegaskan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banda Aceh akan terus mendorong para pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang kuliner untuk mengurus sertifikasi halal, karena sertifikasi halal ini bukan untuk kepentingan Pemerintah Kota Banda Aceh, bukan untuk Diskopukmdag, tapi untuk kepentingan UMKM itu sendiri.
“Kalau produk sudah tersertifikasi halal kan tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi dan meningkatkan daya saing, sehingga akan menguntungkan pelaku usaha dalam memasarkan produknya ke supermarket-supermarket modern dan lain sebagainya, baik di tingkat lokal maupun ke seluruh wilayah di Indonesia hingga manca negara,” pungkasnya.
Pentingnya Legalitas Usaha Melalui NIB
Disamping sertifikasi halal, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si juga meminta pelaku UMKM agar mengurusi legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami mengimbau pelaku UMKM tidak hanya mengurus sertifikat halal, tetapi juga segera memiliki NIB. Legalitas ini membuka akses ke berbagai program pembinaan dan pemberdayaan dari pemerintah. Juga memudahkan dari sisi permodalan seperti perbankan dengan Bungan yang rendah,” jelasnya.
Bukhari menjelaskan, legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi halal menjadi gerbang utama bagi UMKM untuk naik kelas. “Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dengan komitmen mempermudah pengurusan proses ini,” ujar tegas Bukhari Sufi, seraya menambahkan, tanpa dokumen legal tersebut, UMKM akan kesulitan masuk ke rantai distribusi modern seperti minimarket, supermarket, dan e-commerce besar yang kini mensyaratkan legalitas produk.
Kadiskopukmdag Banda Aceh mengungkapkan, kepemilikan sertifikasi halal dan legalitas usaha memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti akses pasar yang lebih luas, kemudahan mendapatkan pembiayaan, meningkatkan daya saing, hingga perlindungan hukum.
“Produk dengan legalitas dan label halal lebih dipercaya oleh konsumen. Apalagi di Indonesia, khususnya Aceh, mayoritas penduduknya kan beragama Islam sehingga sertifikat halal menjadi jaminan kualitas. Begitu juga dengan negara-negara yang mayoritas Muslim sudah menjadikan lebel halal sebagai salah satu syarat utama bagi produk kuliner,” jelasnya
“Kemudian pihak bank dan lembaga keuangan syariah lainnya kini lebih terbuka terhadap pelaku usaha yang sudah memiliki izin resmi dan dokumen usaha lengkap. Begitu juga untuk bisa mengakses bantuan pemerintah, salah satu syarat utamanya adalah legalitas usaha. Artinya, legalitas usaha dan sertifikasi halal menjadi syarat mutlak jika usahanya ingin berkembang,” tegas Bukhari.
“Kami ingin pelaku UMKM di Banda Aceh tidak hanya mampu bertahan dengan pemasaran dilingkup kota dan sekitarnya, tapi juga bisa tumbuh lewat ekspansi ke pasar yang lebih luas. Sertifikasi halal dan legalitas usaha adalah langkah awal dari perjalanan panjang menuju kesuksesan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh, sambung Bukhari, ingin semua UMKM terutama di bidang kuliner punya produksi yang baik, salah satunya adalah punya sertifikasi halal dan legalitas usaha. “Jadi Diskopukmdag Banda Aceh mendorong dan mengimbau semua pelaku UMKM agar mengurus sertifikasi halal dan mendaftarkan izin usahanya melalui NIB,” tegasnya.
“Kami juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pemerintah, bergabung dalam KUB/koperasi serta terus berinovasi dan mengembangkan produk-produk yang bernilai tambah,” pungkasnya. (Adv)









Komentar