Aceh Barat | Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pengedar ganja di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meurebo. Aceh Barat, Rabu (11/10/2023).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro S.H., M.H. menyebutkan, pelaku yang diamankan berinisial DG, 33.
Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekira pukul 04.00 Wib, dari masyarkat Komplek Budha Suci Desa Paya Peunaga, jika ada laki-laku yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli ganja.
“Setelah mendapat Informasi, Personel Sat Resnarkoba lansung menuju TKP dan berasil mengamankan DG, dengan barang bukti ganja dengan total berat keseluruhannya 732.17 gram,” katanya.
“Ganja tersebut terdiri dari 36 bungkus yang dibalut dengan kertas dan 2 plastik besar yang dibungkus dengan plastik warna merah dan plastik warna biru,” tambah AKP Erwo Guntoro S.H., M.H.
Kini, tersangka DG dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam dengan dengan ancaman pidana 5 s/d 20 tahun Penjara,” tutupnya.
Sumber : Kanalinspirasi.com









Komentar