BANDA ACEH – Angka Rp 3,1 triliun yang disebut “mengendap” di rekening Pemerintah Aceh belakangan ini memicu perbincangan publik.
Di media sosial, tak sedikit yang menilai dana sebesar itu sebagai bukti “lambannya serapan anggaran”.
Namun di balik headline panas itu, ada sisi lain yang jarang dijelaskan, sebagian besar dana tersebut ternyata bukan “uang tidur”, melainkan uang kerja yang sedang menunggu waktu dan mekanisme hukum untuk dijalankan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mencoba meredam persepsi miring itu.
Ia menjelaskan bahwa dana yang disebut “mengendap” tersebut justru memiliki peruntukan yang jelas dan dasar hukum yang kuat.
“Informasi itu perlu dipahami secara utuh dan proporsional,” kata Reza. “Sebagian besar sudah dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku.”
Porsi terbesar, Rp 1,5 triliun, merupakan Dana Abadi Pendidikan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025, dana ini memang dirancang untuk investasi jangka panjang.
Artinya, uang tersebut tidak dimaksudkan untuk dibelanjakan secara langsung, tetapi diolah agar menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi dunia pendidikan Aceh.
“Ini bukan dana mengendap, tapi dana produktif untuk masa depan pendidikan Aceh,” tegas Reza.
Dengan kata lain, jika publik menuntut agar dana itu “cepat digunakan”, maka esensinya justru bertentangan dengan konsep abadi yang fungsinya menjaga keberlanjutan, bukan kecepatan.
Komponen kedua adalah Dana Zakat dan Infak senilai Rp 163 miliar.
Dana ini masuk dalam kategori PAD Khusus dan dikelola oleh Baitul Mal Aceh.
Karena berbasis syariah, proses penyalurannya tidak bisa sembarangan: harus melalui mekanisme hukum Islam, disalurkan hanya kepada penerima yang sah, dan diawasi ketat oleh lembaga agama.
Dalam konteks ini, publik sering menganggap “belum tersalurkan” berarti “belum digunakan”. Padahal, dalam sistem zakat, penyaluran butuh validasi penerima dan waktu yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Bagian terakhir, Rp 1,4 triliun, adalah Kas Daerah termasuk dana otonomi khusus (Otsus).
Menurut Reza, dana ini sebagian besar sudah terikat kontrak untuk proyek pembangunan semester II tahun anggaran.
“Posisi kas per 30 September bukan dana mengendap, tapi bagian dari manajemen kas yang sehat,” jelasnya.
Bahkan per 24 Oktober 2025, saldo kas itu sudah turun menjadi sekitar Rp 1,2 triliun, seiring percepatan realisasi belanja.
Masalahnya, publik jarang membaca angka dengan konteks.
Bagi sebagian orang, “uang di bank” selalu identik dengan “uang tak digunakan”.
Padahal dalam tata kelola keuangan negara, saldo kas pada titik waktu tertentu tidak serta-merta mencerminkan kinerja buruk.
Ada siklus administrasi, proses lelang, dan tahapan verifikasi yang wajib ditempuh agar setiap rupiah dikeluarkan dengan dasar hukum yang sah.
Pemerintah Aceh, kata Reza, tetap menyambut baik arahan dari Menteri Keuangan Purbaya untuk mempercepat realisasi belanja.
Hanya saja, percepatan itu harus sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Isu Rp 3,1 triliun ini memperlihatkan satu hal penting: transparansi saja belum cukup, perlu juga literasi publik tentang bagaimana keuangan daerah bekerja.
Masyarakat berhak tahu ke mana uang daerah bergerak, tapi juga perlu memahami bahwa tidak semua dana bisa serta-merta dicairkan.













Komentar