Dear Para Pengusaha di Aceh, Sudahkah Anda Menyusun Struktur dan Skala Upah?

Banda Aceh – Pengusahan dan pekerja merupaka dua hal yang tidak dapat dipisahkan dari hubungan industrial. Keduanya mengikat dalam satu hubungan kerja, yaitu ikatan antara pengusaha dan pekerja yang terbentuk setelah adanya perjanjian kerja. Hubungan ini menjadikan pekerja tunduk pada perintah pengusaha dan berhak menerima upah atas pekerjaan yang dilakukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, suatu hubungan kerja dinyatakan sah dan ada apabila memenuhi 3 unsur utama secara bersamaan, yaitu adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah.

Adanya pekerjaan adalah adanya tugas atau pekerjaan yang harus diselesaikan dan menjadi objek perjanjian. Adanya perintah merupakan kewenangan pihak pengusaha untuk memberikan instruksi, arahan, atau batas waktu mengenai cara dan target bagaimana pekerjaan tersebut harus diselesaikan. Sementara adanya upah merupakan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan imbalan prestasi dalam bentuk uang atau barang kepada pekerja sebagai kompensasi atas tenaga, waktu, dan keterampilan yang diberikan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Riza Erwin, ST, M. Si menyebutkan bahwa salah satu dari ketiga unsur tersebut yang sering menjadi permasalahan dan pembahasan dalam hubungan industrial adalah upah.

Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja. Besaran dan pembayarannya ditetapkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, dan mencakup tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

“Pembayaran upah kepada pekerja tentunya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat standar yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya terkait dengan upah. Adanya Upah Minimum Provinsi atau UMP menjadi jaring pengaman di dalam pembayaran upah seorang pekerja. Demikian juga dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektoral,” ujar Riza Erwin kepada media ini, Senin (8/6/2026).

Lebih lanjut Erwin menyampaikan bahwa pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mendapatkan sanksi yang berat terhadap pengusahanya. Menurutnya, selama ini masih banyak perusahaan-perusahaan yang memiliki pandangan yang salah terhadap penerapan Upah Minimum.

Banyak perusahaan yang merasa telah memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan ketika membayar upah sama dengan besaran upah minimum yang berlaku, baik UMP, UMK, UMSP maupun UMSK. Padahal pengertian dari upah minimum adalah upah bulanan terendah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun.

“Artinya bahwa utuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun upahnya harus diatas upah minimum yang berlaku. Untuk itulah perlu dibuat struktur dan skala upah didalam suatu perusahaan,” tegas Riza Erwin, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakermobduk Aceh.

Pengusaha Wajib Menyusun Struktur dan Skala Upah

Salah seorang Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fatma Mutia, SE menyampaikan bahwa Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Sementara Skala Upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Selanjutnya Fatma Mutia menyampaikan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang struktur dan skala upah disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Golongan adalah tingkatan golongan jabatan di perusahaan. Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan. Selanjutnya fatma menjelaskan bahwa masa kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan, sementara kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Fatma Mutia menyampaikan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan di dalam penyusunan struktur dan skala upah. Tahapan-tahapan tersebut antara lain analisa jabatan yang merupakan tahapan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.

Selanjutnya evaluasi jabatan merupakan proses menilai, membandingkan dan memeringkat jabatan. “Tahapan satu lagi adalah penentuan struktur dan skala upah yang dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan. Didalam penyusunan struktur skala upah, upah minimum yang berlaku harus tetap diperhatikan,” sebutnya.

Seluruh upah yang telah diformulasikan harus berada diatas upah minimum, karena upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun. Struktur dan skala upah yang telah selesai disusun, kemudian ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan untuk selanjutnya disampaikan kepada pekerja.

“Struktur skala upah juga menjadi syarat dalam pengajuan pengesahan peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja bersama. Selanjutnya juga disampaikan bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menyusun struktur skala upah,” tegasnya.

Sanksi tersebut berupa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pencabutan ijin.

Diakhir penjelasannya, Fatma Mutia yang merupakan salah seorang Mediator senior pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh mengharapkan agar seluruh perusahaan dapat mulai menyusun struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penyusunan, dapat menghubungi Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh atau dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan kabupaten/kota,” demikian pungkas Fatma Meutia, menutup penjelasannya. (Adv)

Komentar