Dari Luar Jadi Resmi, Upaya Dishub Tertibkan Perparkiran di Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Banda Aceh terus mendukung upaya Pemerintah Kota Banda Aceh mewujudkan kota yang nyaman, aman, dan rapi sebagai bagian dari visi menuju smart city. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban lokasi parkir sekaligus meresmikan juru parkir (jukir) liar melalui kerja sama resmi dengan Dishub.

Dengan menjadi juru parkir resmi, para petugas parkir bekerja berdasarkan dasar hukum dan perjanjian kerja sama yang memuat target setoran harian, hak, serta sanksi (punishment) jika kewajiban tidak dipenuhi. Selain itu, Dinas Perhubungan juga membekali mereka dengan fasilitas kerja, seperti sepatu, rompi, topi, dan jas hujan untuk mendukung kinerja di lapangan.

Saat ini, lebih dari 500 juru parkir telah resmi bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, baik secara perorangan maupun melalui perjanjian dengan pihak ketiga. Langkah ini tidak hanya menertibkan aktivitas parkir di lapangan, tetapi juga membantu menekan potensi pungutan liar dan memastikan retribusi parkir masuk ke kas daerah.

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป โ€˜๐— ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ปโ€™ ๐—๐˜‚๐—ฟ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ถ๐—ฟ ๐—Ÿ๐—ถ๐—ฎ๐—ฟ

Meski demikian, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mengakui masih ada sejumlah juru parkir liar yang menolak untuk bergabung meski telah ditegur dan dibawa ke kantor. Penolakan biasanya terjadi karena mereka tidak terbiasa dengan sistem perjanjian kerja dan target setoran.

โ€œAda yang diajak bekerja sama tidak mau. Ada juga yang diajak ke kantor untuk melakukan perjanjian malah tidak datang. Biasanya alasannya karena tidak terbiasa dengan perjanjian seperti itu,โ€ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Roni.

Demi mengupayakan seluruh lokasi parkir memiliki juru parkir resmi untuk menghindari pungutan liar, pihaknya sampai membawa dokumen perjanjian parkir hingga ke lapangan.

โ€œKita bawa dokumennya, karena kadang ada yang malas ke kantor. Jadi saat penertiban jukir liar dan setuju menjadi jukir resmi saat ditawari, langsung tanda tangan di lokasi,โ€ tuturnya.

๐—Ÿ๐—ผ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐—ฆ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐˜€ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ถ๐—ฑ๐—ฎ๐—ธ ๐—ฆ๐˜๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐—ฒ๐—ด๐—ถ๐˜€

Menurut Roni, sebagian besar lokasi strategis di Banda Aceh telah memiliki juru parkir resmi sehingga juru parkir liar biasanya berada di kawasan yang kurang strategis atau ada di tempat sepi pengunjung.

โ€œSebagian besar lokasi strategis di Banda Aceh sudah ada jukir resmi sehingga pengawasan menjadi lebih mudah. Kalaupun ada jukir liar, biasanya di lokasi yang kurang strategis,โ€ ujarnya.

Lokasi-lokasi kurang strategis ini kerap tidak diminati oleh juru parkir karena pendapatannya yang relatif kecil. Jika sesekali ada jukir liar yang memungut uang parkir di lokasi tersebut, biasanya hanya untuk mencari โ€œuang rokokโ€. Namun, jika keberadaan mereka semakin sering dan dikeluhkan warga, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh akan segera melakukan peneguran.

โ€œDi lokasi yang kurang strategis, setelah ditegur, mereka biasanya tidak kembali lagi. Prinsipnya, kami ingin semua pengelolaan parkir di Banda Aceh tertib, jelas, dan tidak meresahkan masyarakat,โ€ tutup Roni.

Upaya Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dalam meresmikan jukir liar ini sejalan dengan program pemerintah kota untuk menciptakan tata kota yang tertib dan aman dari praktik premanisme. Penertiban dan pengawasan parkir diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah bagi warga maupun wisatawan.

Dengan pengelolaan parkir yang teratur, Pemerintah Kota Banda Aceh juga berharap kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus meningkat, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan kota.

 

Komentar