Takengon : Satreskrim Polres Aceh Tengah amankan oknum PPPK di BPBD Aceh Tengah inisial SR, 30 tahun warga Bukit, Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah. Bersama SR, polisi juga mengamankan pria inisial HD, 25 tahun warga Desa Termi Ara, Rusip Antara, Aceh Tengah.
Keduanya diamankan polisi lantaran diduga mencuri dua unit Sepeda Motor (Sepmor) milik warga di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pekarangan BLUD Datu Beru Takengon dan lokasi ke dua di rumah korban desa Asir-asir Asia.
Oknum PPPK inisial SR diamankan polisi di rumahnya pada 4 Agustus siang tanpa perlawanan. Hasil pengembangan, polisi langsung mengamankan tersangka HD, juga di kediamannya di Termi Ara.
“Alasannya mencuri faktor ekonomi,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP M. Taufiq didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Aula Mapolres setempat pada Kamis (7/8/2025).
Bersamaan dengan pelaku, polisi turut mengamankan dua alat bukti berupa dua unit sepeda motor roda dua hasil curian, kunci T yang digunakan pelaku dan gerenda untuk pemotong gembok.
Tersangka dan barang bukti kata Kapolres Taufiq, sudah diamankan di Rutan Polres untuk diproses. Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.









Komentar