Rakyatnews.net – Entah apa yang dipikirkan oleh seorang kakek berusia 60 tahun,dirinya kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang merupakan milik seorang Calon Jamaah Haji (CJH).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Februari 2024 di parkiran Puskesmas Idi Rayeuk.
Sang kakek nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BL 3927 PBH, yang dimiliki oleh Salbiah, seorang warga Desa Meunasah Hagu, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Muhammad Rizal, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, menjelaskan bahwa saat itu, Salbiah pergi ke Puskesmas Idi Rayeuk untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan untuk naik haji.
Namun, ketika hendak pulang, dia menemukan bahwa sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir.
Meskipun telah berusaha mencari bersama pegawai Puskesmas di sekitar lokasi, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Petugas yang terlibat dalam Operasi Sikat Seulawah 2024 kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, dibantu oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengetahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Nagan Raya.
Pada hari Minggu, 5 Mei 2024, Kasat Reskrim memimpin langsung upaya penangkapan terhadap pelaku, yang ditemukan berada di sebuah kedai ayam potong tempatnya bekerja di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BL 3927 PBH, langsung dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya sang kakek dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun, demikian disampaikan oleh mantan Kapolsek Seruwey Polres Aceh Tamiang.[red]














Komentar