MEDAN — Tim gabungan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, petugas menyita sabu-sabu seberat 36 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kamar nomor 2 rumah kost Rosalin di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah. Sementara lokasi kedua berada di rumah kost kawasan Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, menyebut operasi ini sebagai wujud nyata komitmen institusinya bersama BNNP dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Sumatera Utara,” tegasnya dalam konferensi pers, Kamis 17 Juli 2025.
Menurut Rantau, pengungkapan ini juga mendukung penuh Program Nasional Pemberantasan Narkoba dan menjadi bentuk perlindungan langsung kepada masyarakat dari bahaya laten narkotika.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Rantau Isnur Eka bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani. Kegiatan diawali dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup, hingga akhirnya dilakukan penyergapan secara terukur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MH dan M. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 36 bungkus sabu siap edar yang dibalut lakban, satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1103 KS, tiga unit ponsel iPhone (seri 13, 8, dan 11 Pro Max), serta satu unit ponsel Redmi A3.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak aparat berharap pengungkapan ini mampu memutus rantai distribusi narkoba di Sumut sekaligus menekan pergerakan jaringan yang selama ini merusak generasi muda. ***















Komentar