Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan kos dan hotel (kostel) Kupula yang disegel sementara terbukti melanggar syariat Islam dan tidak memiliki izin usaha.
“Mereka tidak punya izin usaha penginapan, mereka cuma ada izin untuk tempat tinggal namun dibangun penginapan jadi kostel ini ilegal” kata Illiza, Rabu (20/8/2025).
Illiza menyebut penginapan tersebut telah tiga kali melanggar syariat Islam dan berkali-kali mengganti nama penginapan. Dalam penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan WH, pihaknya juga menemukan kondom berserakan di kamar-kamar kostel tersebut.
“Ada juga yang memarkirkan mobil dan ditemukan kondom dalam mobil. Salah satu perempuan yang menginap merupakan pemilik mobil itu,” ujarnya.
Saat menjumpai pemilik mobil yang menginap di kostel tersebut ditemukan putung-putung rokok berserakan di kamarnya. Wanita tersebut mengaku menyewakan mobilnya sehingga tidak tau keberadaan alat kontrasepsi tersebut.
“Jadi kita beri teguran, saya beri informasi keadaan anaknya kepada orangtuanya melalui telepon. Ternyata suaminya juga ada di Medan,” tambah Illiza.
Adapun Pemko Banda Aceh melarang adanya aktivitas operasional apapun di kostel tersebut selama masa penyegelan sementara.
“Kalau nanti terbukti melanggar ketentuan ada operasional saat masa penyegelan sementara, pemilik akan dikenai pidana dan kostel akan ditutup permanen,” pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di Theacehpost.com dengan judul “Berkali-Kali Melanggar, Kostel Kupula Ternyata Ilegal”, klik untuk baca: https://theacehpost.com/news/berkali-kali-melanggar-kostel-kupula-ternyata-ilegal/index.html









Komentar