Bau Amis Korupsi di Tubuh Satpol PP Bireuen

Rakyatnews.net | Bireuen,Jumat, 8 Agustus 2025 lalu. Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sedikit tampak lebih sibuk dari biasanya.

Maklum, hari itu tiga orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Mereka adalah NES, bendahara Satpol PP, bersama dua stafnya, SZ dan AR. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan keuangan di instansi penegak aturan daerah itu. “Ada tiga orang yang dipanggil untuk menghadap penyidik di kantor kejaksaan,” kata seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu. Kontributor  di Bireuen melaporkan.

Kepala Seksi Pidsus, Siara Nedya, membenarkan pemanggilan ini. “Benar, kita telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum kita tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Sebelum bendahara dan stafnya, sejumlah pejabat lain di Satpol PP dan WH sudah lebih dulu diperiksa, antara lain Kabid dan Kasie berinisial ZB, AZW, AZ, ISK, dan ZIK.

Nona Erlia, SH, Bendahara Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen

Kasus ini bermula dari kejanggalan pengelolaan keuangan Satpol PP Bireuen, khususnya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2022–2024. Investigasi awal menemukan adanya selisih data jumlah pegawai honorer. Dalam catatan resmi, Satpol PP memiliki 159 honorer. Namun dalam DPA, angka itu membengkak menjadi 167 orang.

Selisih delapan orang inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan korupsi. Kecurigaan menguat ketika ditemukan pembayaran gaji dan uang makan kepada delapan honorer fiktif.

Lebih ironis lagi, dari delapan orang itu, dua di antaranya sudah meninggal dunia, beberapa telah mengundurkan diri, dan sisanya diberhentikan oleh Kasatpol PP, Khairullah Abed. Namun, gaji mereka tetap dicairkan dan diduga raib entah ke mana.

Tak hanya itu, temuan penyidik tak berhenti di situ. Beberapa honorer mengaku gajinya ditahan selama tiga bulan, Januari–Maret 2024, dengan alasan ketidakhadiran. Padahal absensi menunjukkan mereka masuk kerja.

Bahkan, gaji bulan Maret disebut-sebut tidak pernah diterima pegawai, meski dana sudah tersedia di keuangan Pemkab. Kasus lain yang lebih menyayat hati adalah nasib lima honorer sakit keras. Mereka sudah menyerahkan surat keterangan dokter, namun tetap tidak menerima gaji dan uang makan selama lima bulan di tahun 2024.

Dana itu pun diduga ikut digelapkan. Tak hanya gaji, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), uang makan, dan THR pun ikut dipotong dengan dalih pajak dan absensi.

Padahal, THR sejatinya hak penuh pegawai, tanpa boleh ada potongan. “DPA hanya dibagikan kepada dua dari lima PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” ujar seorang sumber di internal Satpol PP. “Yang lain hanya menjalankan perintah.

” Nah, sejumlah keterangan yang dikumpulkan Kontributor dari sejumlah sumber mengarah pada dugaan bahwa praktik ini dijalankan bersama Kasat Pol PP Khairullah Abed dan bendahara, Nona Eliza. Bendahara dan stafnya menjalankan perintah, sementara pegawai lain tak banyak bicara. Praktik ini seolah menjadi rahasia umum di internal kantor.

Namun baru kini, lewat laporan dan temuan data, kasusnya menyeruak ke permukaan. Itu sebab, meski baru berstatus penyelidikan, benang kusut kasus ini semakin jelas. Ada uang rakyat yang raib, ada hak honorer yang dilucuti, dan ada sistem administrasi yang sengaja dibuat gelap.

Kini, mata publik Bireuen menanti langkah Kejari. Apakah penyelidikan ini akan berlanjut ke tahap penyidikan? Siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka? Di balik meja penyidik, harapan terbesar datang dari para honorer yang selama ini jadi korban. Bagi mereka, gaji bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nafkah harian untuk menyambung hidup.

Lantas, apa kata jajaran Satpol PP/WH Bireuen terkait tudingan ini? Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, Nona Erlia, SH kepada media pers, membantah tudingan yang menyebut adanya kelebihan bayar gaji serta pemotongan uang makan pegawai honorer di instansi tersebut. Menurut Nona, jumlah honorer yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2025 sebanyak 167 orang.

Namun Jumlah tersebut, kata dia, sepenuhnya merujuk pada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen dan menjadi dasar pengusulan pencairan anggaran, sebanyak 159 honorer. “Jadi, Tidak benar ada kelebihan pembayaran gaji sebagaimana diberitakan. Saya ulangi.

” Jumlah honorer setelah verifikasi sesuai SK Sekda, yaitu 159 orang, adalah jumlah yang sama dengan yang diusulkan untuk proses amprahan.

Semuanya dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku,” ujar Nona Erlia saat ditemui wartawan, Jumat 18 April 2025 lalu. Ia juga membantah tuduhan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Tunjangan Hari Raya (THR), sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring yang tidak mencantumkan narasumber yang jelas.

“Pemberitaan itu tidak memenuhi unsur jurnalistik. Tidak ada konfirmasi kepada kami sebelumnya, dan hal tersebut bisa menyesatkan pembaca,” kritik Nona. Pernyataan senada juga disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satpol PP-WH Bireuen, Zulkarnaini, SE, yang turut mendampingi Nona saat memberikan keterangan. Ia menekankan pentingnya akurasi dalam pemberitaan yang disajikan ke publik.

“Setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat seharusnya disertai klarifikasi dari pihak terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman. Narasumber yang valid sangat penting dalam menjaga integritas sebuah berita,” kata Zulkarnaini.

Isu dugaan penyimpangan anggaran tersebut sempat menyebar melalui salah satu media online dan menjadi perbincangan di sejumlah grup WhatsApp. Satpol PP-WH Bireuen berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Begitupun, lepas dari bantahan yang disampaikan Nona dan Zulkarnaini, yang pasti kasus tersebut sudah menjadi atensi Kejari Bireuen.

Jadi, kita tunggu saja hasil akhirnya.

Komentar