Bahasa Aceh merupakan salah satu identitas budaya terpenting masyarakat Aceh yang hingga kini masih digunakan secara luas di berbagai wilayah provinsi paling barat Indonesia tersebut. Dituturkan oleh jutaan masyarakat sebagai bahasa ibu, Bahasa Aceh tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi sehari-hari, tetapi juga menjadi penanda sejarah panjang perjalanan peradaban masyarakat Aceh yang memiliki hubungan dengan berbagai bangsa di kawasan Asia Tenggara.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa Bahasa Aceh pernah menjadi bahasa mayoritas di Aceh. Data yang dikutip Abdul Djunaidi dalam Abdullah (1999) menyebutkan bahwa sekitar 74,71 persen penduduk Aceh menggunakan Bahasa Aceh. Sementara itu, sensus penduduk tahun 1930 mencatat bahwa etnis Aceh berjumlah sekitar 79,49 persen dari total populasi wilayah Aceh saat itu. Meski demikian, perkembangan jumlah penutur Bahasa Aceh dari waktu ke waktu sulit dipastikan karena sensus penduduk modern tidak lagi mencantumkan data etnis secara rinci. SIL International pada 2006 memperkirakan jumlah penutur Bahasa Aceh mencapai sekitar tiga juta jiwa.

Bahasa Aceh digunakan hampir di seluruh kawasan pesisir Aceh, terutama di Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, serta Kota Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe. Selain itu, bahasa ini juga digunakan oleh sebagian masyarakat di Aceh Selatan, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat Daya. Di sejumlah daerah lain seperti Aceh Tengah, Bener Meriah, Simeulue, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Singkil, Bahasa Aceh tetap dituturkan oleh kelompok masyarakat tertentu, terutama kalangan pedagang dan aparatur pemerintah yang berasal dari etnis Aceh.
Di balik persebarannya yang luas, Bahasa Aceh memiliki keunikan tersendiri dibandingkan bahasa-bahasa lain di Sumatra. Para ahli bahasa menemukan bahwa Bahasa Aceh memiliki hubungan yang lebih dekat dengan bahasa Champa atau Cham yang berkembang di wilayah Vietnam dan Kamboja saat ini. Kajian yang dilakukan linguis H.K.J. Cowan menunjukkan adanya sejumlah kosakata dasar yang memiliki kemiripan kuat antara Bahasa Aceh dan Bahasa Cham.
Temuan tersebut membuat sebagian linguis mengelompokkan Bahasa Aceh ke dalam rumpun bahasa Chamic, salah satu cabang dari rumpun besar Austronesia atau Melayu-Polinesia. Hubungan linguistik ini memperkuat dugaan bahwa ribuan tahun lalu telah terjadi migrasi masyarakat Cham ke wilayah pesisir utara Aceh. Pengaruh sejarah tersebut dipercaya masih dapat dilihat hingga kini, termasuk pada sejumlah istilah yang hidup dalam masyarakat Aceh. Salah satunya adalah kata “Jeumpa” yang oleh sejumlah peneliti diperkirakan berasal dari kata “Campa”.
Selain kaya akan sejarah, Bahasa Aceh juga memiliki keragaman dialek yang mencerminkan luasnya wilayah persebaran penuturnya. Beberapa penelitian menyebutkan adanya dialek Peusangan, Banda, Bueng, Daya, Pase, Pidie, Tunong, Seunagan, Meulaboh, dan Tapaktuan. Namun, ada pula klasifikasi lain yang membagi dialek Bahasa Aceh menjadi Aceh Rayek, Pidie, Aceh Utara atau Pase, Lamno, Meulaboh, dan Aceh Selatan. SIL International bahkan menawarkan pembagian yang berbeda lagi.
Beragamnya pandangan mengenai pembagian dialek tersebut menunjukkan bahwa kajian dialektologi Bahasa Aceh masih terus berkembang dan belum mencapai kesepakatan final di kalangan akademisi. Meski demikian, keragaman itu justru menjadi bukti kekayaan linguistik yang dimiliki masyarakat Aceh.
Tantangan lain yang hingga kini belum terselesaikan adalah belum adanya ejaan resmi Bahasa Aceh yang memiliki kekuatan hukum. Selama lebih dari satu abad, penulisan Bahasa Aceh masih mengacu pada beberapa sistem ejaan yang berbeda, termasuk ejaan yang diperkenalkan oleh orientalis Belanda C. Snouck Hurgronje pada akhir abad ke-19 dan ejaan yang disusun oleh Sulaiman dan tim pada 1985.
Upaya untuk menghadirkan standar ejaan sebenarnya telah dilakukan melalui Kongres Peradaban Aceh pada 2015. Tim ahli yang terdiri atas akademisi dan pemerhati bahasa dari Universitas Syiah Kuala kemudian menyempurnakan rancangan ejaan tersebut. Namun hingga kini hasil penyempurnaan itu belum diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Aceh sehingga belum memiliki kedudukan resmi sebagai pedoman baku.
Di tengah arus globalisasi dan semakin kuatnya pengaruh bahasa nasional maupun bahasa asing, keberadaan Bahasa Aceh menghadapi tantangan yang tidak ringan. Ketiadaan standar ejaan resmi, belum tersedianya data penutur yang mutakhir, serta beragamnya variasi dialek menjadi pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan. Meski demikian, sebagai bahasa yang menyimpan jejak sejarah migrasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan menjadi identitas jutaan masyarakat Aceh, Bahasa Aceh tetap memiliki posisi penting yang perlu dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang.(Adv)















Komentar