Anggota Wilayatul Hisbah Banda Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Mesum

Banda Aceh – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh yang ditangkap warga karena diduga berbuat mesum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Wilayatul Hisbah atau yang populer dikenal Polisi Syariah itu berinisial TRA (28). Dia diciduk warga bersama pasangan perempuannya AM (23) pada sebuah rumah di kawasan Lamteumen Timur, Kota Banda Aceh,  Jumat (7/11/2025) dini hari.

Kepala Satpol PP -WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan bahwa TRA adalah anggotanya. Setelah ditangkap, oleh warga setempat keduanya diserahkan ke Satpol PP -WH Banda Aceh.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pasangan muda-mudi itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar (anggota Wilayatul Hisbah). Keduanya berstatus pacaran. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhammad Rizal.

Dia menegaskan tidak akan pandang bulu untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Ihwal TRA yang merupakan petugas Wilayatul Hisbah, Rizal memastikan selain dijerat sanksi sesuai Qanun Jinayat, pria itu juga akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh. “Siapa pun yang terlibat (pelanggaran Syariat) akan ditindak tegas. Kami juga akan lapor ke wali kota,” ujarnya.

 

Komentar