BANDA ACEH – Anggota DPRK Banda Aceh Dr Musriadi mendesak pemerintah kota khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar kembali menjalankan program Pendidikan Diniyah di sekolah umum.
Musriadi menjelaskan, menurut informasi yang diterima, sudah beberapa bulan program yang menjadi unggulan Disdikbud Banda Aceh ini terhentikan. Karena itu dia mendorong dinas terkait untuk menjalankan kembali. “Kami berharap program ini harus tetap berjalan, karena ini merupakan amanah daripada qanun,” ujar Musriadi, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahkan, dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendidikan diniyah Pasal 25 (1) menyebutkan, pembiayaan pelaksanaan pendidikan diniyah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK), dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Pendidikan Diniyah merupakan pendidikan tambahan mengenai agama Islam pada satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar di Kota Banda Aceh.

















Komentar